Babak Baru LIberalisasi Sektor Ketenagalistrikan Nasional
Lukman Hakim*
Pemerintah untuk keduakalinya mengusulkan untuk melakukan perubahan pada Undang-Undang (UU)
Ketenagalistikan. Usulan tersebut ditargetkan selesai dan menjadi UU baru di bulan Juli tahun 2009 ini. Menggantikan UU yang lama, yaitu UU No. 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan. Setelah usulan yang sama di tahun 2004 dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sejarah Ketenagalistrikan di Indonesia
Keberadaan ketenagalistrikan nasional, tidak terlepas dari penemuan listrik dan teknologi pendukungnya sebelum era revolusi industri di Eropa. Berdasarkan dokumen sejarah yang dimiliki oleh Perusahaan
Listrik Nasional (PLN), ketenagalistrikan nasional di perkenalkan pada masa penjajahan. Di masa pendudukan Belanda akhir abad 19 untuk pertama kalinya pembangkit tenaga listrik didirikan. Pembangkit tersebut adalah milik perusahan Belanda yaitu pabrik gula dan pabrik teh yang berfungsi
untuk mendukung operasi produksinya. Sedangkan pemanfatan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai oleh perusahaan swasta Belanda yaitu N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas dan kemudian memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk kemanfaatan umum. Pada tahun
1927 pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB) , yaitu perusahaan listrik
negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan , PLTA Bengkok Dago , PLTA Ubrug dan Kracak
di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja1.
Di masa pendudukan Jepang, segala aset yang dimiliki Belanda di Indonesia dimabil alih. Termasuk didalamnya adalah perusahaan listrik dan personel yang ada di perusahaan tersebut. Singkatnya masa pendudukan Jepang (3,5 tahun) dan politik bumi hangus yang diterapkan Jepang pada saat itu menjadikan industri ketenagalistrikan tidak berkembang pada masa era ini.
Penguasaan industri ketenagalistrikan oleh bangsa Indonesia dimulai ketika memasuki masa kemerdekaan. Dipelopori oleh pemuda, buruh, dan pegawai di perusahaan listrik dan gas dengan
mengambil alih perusahaan listrik yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang. Kelompok buruh dan pegawai perusahaan listrik ini, kemudian membentuk delegasi untuk menghadap dan melaporkan hasil
perjuangan mereka pada Komite Nasional Indonesia (KNI) Pusat yang diketuai oleh M. Kasman
Singodimedjo, bulan September 2009. Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga2. Tanggal 27 Oktober ini kemudian
ditetapkan menjadi hari Listrik dan Gas3.
Penguasaan perusahaan listrik oleh bangsa Indonesia ini tidak serta merta diterima oleh Belanda. Melalui
Agresi Belanda I dan II, perusahaan-perusahaan listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda
sebagai pemilik awal. Buruh dan pegawai listrik yang tidak menerima penguasaan kembali ini kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di daerah Republik Indonesia yang tidak diduduki oleh Belanda.
Tahun 1952 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomer 163, tanggal 3 Oktober
1953 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Milik Bangsa Asing di Indonesia. Nasionalisasi akan dilakukan Pemerintah Indonesia kepada perusahaan listrik asing jika waktu konsesinya habis. Lima tahun pasca duterapkannya kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomer
86 Tahun 1958 tanggal 27 Desember 1958 Tentang Nasionalisasi Semua Perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 1958 Tetang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Dan Gas Milik
Belanda4.
Hal ini mengawali era penguasaan sektor ketenagalistrikan nasional oleh pemerintah. Untuk menjalankan fungsinya kemudian pemerintah membentuk Perusahaan Listrik Nasional (PLN) untuk memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Pada tahun 2004 PLN yang sebelumnya merupakan perusahaan umum
(Perum) dirubah statusnya menjadi Perusahaan Terbatas (PT). setahun setelah pergantian tersebut PT. PLN membentuk anak perusahaan, yaitu PT Pembangkitan Jawa-Bali I (PJB I) dan Pembangkitan Jawa- Bali II (PJB II).
Mengapa Undang-Undang Ketenagalistrikan Harus Diubah?
Sama halnya dengan keberadaan sektor usaha ketenagalistrikan, keberadaan regulasi yang mengatur keberadaan usaha disektor tersebut juga di mulai oleh Pemerintahan Belanda. Di masa penguasaan penjajah, Pemerintah Belanda sempat mengeluarkan regulasi ketenagalistrikan, diantaranya adalah Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1890 No. 190 yang telah beberapa kali diubah. Regulasi terakhir yang pernah
di keluarkan adalah Ordonansi tanggal 8 Februari 1934 (Staatsblad Tahun 1934 No. 63).
Pemerintah Indonesia sendiri baru memiliki UU ketenagalistrikan tahun 1985, yaitu UU No. 15 Tahun
1985 tentang Ketenagalistrikan. Dalam perkembangannya UU tersebut mendapatkan beberapa perubahan, yaitu tahun 2002 melalui UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan usulan yang saat ini sedang berjalan, tahun 2009.
Usulan perubahan atas UU No. 15 Tahun 1985 terebut, telah memunculkan pro dan kontra. Alasan pro dan kontra tersebut tidak jauh berbeda, baik pada usulan perubahan tahun 2002 maupun tahun 2009. Secara umum pihak yang pro terhadap perubahan berpendapat bahwa keberadaan UU No.15 tahun
1985 sudah tidak relevan dengan perkembangan, kewajiban pemerintah untuk memenuhi tenaga listrik bagi masyarakat telah merugikan negara karena pemerintah harus menaggung subsidi, dan merugikan masyarakat Indonesia karena bentuk usaha di bidang usaha ketenagalistrikan berbentuk monopoli dan menghalangi perusahaan swasta untuk masuk.
Sedangkan pihak yang kontra terhadap perubahan (status quo), berpendapat bahwa draft yang ditawarkan bertentangan dengan UUD 1945, dan liberalisasi sector ketenagalistrikan berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia karena disinyalir penuh dengan kepentingan asing.
Amandemen Jilid I
Amandemen jilid I berawal dari pengesahaan UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada tanggal 23 September 2002 menggantikan UU Ketenagalistrikan sebelumnya, yaitu UU No.15 tahun
1985. Sebelum di sahkan, Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) tersebut sempat di tolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Masalah Ketenagalistrikan.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Masalah Ketenagalistrikan yang terdiri dari Lembaga Masyarakat Masyarakat (LSM) dan Serikat Pekerja (SP) antara lain INFID, Serikat Pekerja PLN Pusat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, DebtWATCH Indonesia, Pelangi, NGO Working Droup on Power Sector Recstructuring, Indonesia Corruption Watch, Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak AsassiManusia, WALHI Jakarta, Eksekutif Nasional WALHI, Yayasan Gemi Nastiti, PIRAC, dan Asian Labour Network on IFIs (ALNI) dalam position paper nya yang disampaikan pada dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, tanggal 22 November 2001 mengusulkan untuk menghentikan sementara proses pembahasan RUUK agar proses legislasi RUU tersebut mengikuti
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelinatan partisipasi publik.
Dalam posisition paper-nya5, koalisi tersebut juga mengemukakan beberapa pendapat, pertama dasar pertimbangan RUUK yaitu ketidaksesuaian UU No.15 tahun 1985 dengan perkembangan sehingga
UU tersebut layak untuk dicabut. Koalisi berpendapat bahwa tidak ada kejelasan tentang perkembangan yang dimaksud, dan apa yang menjadi ukuran kebenaran sehingga UU harus disesuaikan dengan perkembangan. Hadirnya perusahaan listrik swasta adalah penyimpangan terhadap ketentuan dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945.
Kedua, RUUK telah merubah isi pokok UU No.15 tahun 1985, antara lain listrik tidak lagi dipertimbangkan sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, peningkatan peran swasta di sector ketenagalistrikan, penerapan kompetisi dalam usaha penyedian tenaga listrik, pencabutan subsidi, dan adanya usaha penyelamatan dari tindak
kejahatan dengan mnnghilangkan pasal tindak pidana atas kontrak penandatanganan penyediaan
tenaga listrik yang mengakibatkan kerugikan negara.
Ketiga, adanya kepentingan asing dibalik usulan pengesahan RUUK. Terbukti dari butir kesepakatan dalam Letter of Intent IMF berupa penyelesaian masalah listrik swasta yang secara tidak langsung menunjukkan kepentingan perusahaan asing sekaligus pengabsahan peran mereka dalam usaha penyediaan listrik nasional.
Keempat, RUUK bertentangan dengan UUD 1945 dan UU lain yang terkait usaha di sektor ketenagalistrikan . UU tersebut antara lain adalah Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing6 yang berbunyi bidang-bidang penting bagi negara termasuk produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum dinyatakan tertutup bagi modal asing, dan terakhir
bertentangan dengan Pasal 51 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berbunyi “Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.”
Kelima, persaingan akan menjadi ancaman bagi Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik seperti PLN
dan usaha nasional lain di bidang usaha ketenagalistrikan. Keenam, peningkatan terus menerus
Tarif Dasar Listrik (TDL). Ketuju, menelantarkan masyarakat tidak mampu, dan terakhir mengancam perekonomian nasional.
Usaha koalisi tersebut untuk membatalkan RUUK akhirnya tidak tercapai. Tetapi jalan lain di tempuh untuk, yaitu dengan mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengamandemen Undang- Undang No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah disahkan. Tercatat, ada tiga kelompok sebagai pemohon7 yaitu pertama Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia,
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, kedua Yayasan 324, dan ketiga Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKPLN). Ketiga pemohon mendalilkan bahwa UU ketenagalistrikan didasarkan pada persaingan usaha dan
dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda (unbundled), sehingga bertentangan dengan pasal 33 UUD 19458.
Menurut Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN)9, Undang-Undang No. 20 tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan telah menciptakan liberalisasi sektor ketenagalistrikan dan merugikan konsumen listrik karena cenderung membuat tariff listrik akan semakin mahal. Terpisahnya usaha
ketenagalistrikan menjadi usaha pembangkit, tranmisi, distribusi, dan penjualan berpotensi mempersulit konsumen untuk menuntuk perusahaan jika terjadi gangguan pelayanan dan memperbesar biaya
transaksi sektor ketenagalistrikan yang secara langsung akan berdampak pada peningkatan tariff listrik di tingkat konsumen. Secara hukum UU No. 20 tahun 2002 Pasal 8, 16, 17, dan 30 beserta penjelasannya juga bertentangan dengan dengan Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
Sedangkan Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan
HAM Indonesia (PBHI) dan Yayasan 324, mengusulkan mengamandemen UU No. 20 tahun 2002 Pasal
8, 16, dan 30. Karena dinilai bertentangan dengan pasal 33 (2) UUD 1945 dan dikhawatirkan akan mendorong kenaikan tarif serta adanya keterbatasan kemampuan pemerintah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan listrik swasta, sehingga akan dapat merugikan kepentingan masyarakat10.
Pada bulan Desember 2004, perjuangan untuk mengamandemen UU tersebut akhirnya tercapai.
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. dengan putusan MK ini maka UU No. 20 tersebut dinyatakan tidak mengikat secara hukum, dan untuk menghindari kekosongan hukum di masyarakat maka UU No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan berlaku kembali.
(Rencana) Amandemen Jilid II
Wacana perubahan UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan mengemuka kembali pada tahun
2006. Dipelopori oleh pihak yang sebelumnya kalah dalam proses amandemen UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yaitu pemerintah dengan mengusulkan RUUK baru. Secara substansi tidak ada perbedaan yang mendasar antara RUUK yang ditawarkan taun 2006 ini dengan UU No. 20 Tahun 2002. RUUK tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan Komisi VII DPR-RI.
Draft Rancangan RUUK11, menyebutkan bahwa pertimbangan perubahan UU tersebut adalah adanya ketidaksesuaian Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan kehidupan masyarakat. Pertimbangan lain adalah adanya keselarasan antara semangat otonomi daerah dan demokratisasi dengan sifat dari industri penyediaan tenaga listrik yaitu padak modal dan padat teknologi.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Listrik, Jackobus Purwono menyebutkan bahwa
terdapat lima butir pembahasan penting yang membedakan antara RUUK dengan UU lama12. Pertama,
pembagian wewenang antara pemerintah pusat (PLN) dengan Pemerintah Daerah, dalam UU No
15/1985 tidak ada kewenangan pemerintah daerah dalam hal pembangunan pembangkit pada daerah off grade (tidak dilalui jaringan listrik PLN), serta menentukan tarifnya sendiri. Kedua, kemungkinan ditetapkannya pemberlakuan regionalisasi tarif listrik. Ketiga, safety atau sistem keamanan dan keselamatan kerja yang berfungsi untuk menjamin keselamatan kerja. Keempat, pengaturan ganti rugi,
baik soal lahan rumah yang dipakai untuk kepentingan infrastruktur perusahaan tenaga listrik, maupun
soal tanah yang dipakai untuk membangun pembangkit perusahaan tenaga listrik. Kelima, adanya sanksi yang tegas bagi pelanggan yang mencuri listrik.
Keberadaan RUUK ini didukung oleh beberapa pemerintah daerah. Salah satunya adalah Kepulauan Riau. Mereka berpendapat bahwa UU Ketenagalistrikan yang berlaku saat ini menerapkan mekanisme dan prosedur yang panjang serta sistem kelistrikan yang terpusat dan membatasi peran daerah dalam mengambil langkah cepat ubtuk mengatasi krisis energi listrik di wilayahnya. Alasan lain adalah dengan
kepemilikan hak monopoli oleh PT. PLN telah menghambat investor untuk mengelola sumber daya alam energi listrik di daerah13.
Menanggapi RUUK tersebut, Badan Kerjasama Kabupaten Seluruh Indonesia (BKKSI) DPR
mengusulkan untuk mempertimbangkan tiga UU yang terkait, yaitu UU No. 5/ 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No.
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah14. Keterkaitan hukum ini mampu mensinergiskan UU terkait dengan RUUK dalam hal pertama, aturan tegas keterlibatan Pemda dalam perencanaan, perizinan, pengelolaan, pengusahaan, pembinaan dan pengawasan ketenagalistrikan. Kedua, perihal
pemberdayaan masyarakat, perlu aturan tegas soal koordinasi antara pemegang Ijin Usaha Penyediaan
Ketenagalistrikan dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat (community development/CD) di sekitar lokasi. Ketiga, menyangkut perizinan, setiap penyediaan tenaga listrik baik untuk umum maupun untuk kepentingan sendiri harus dapat izin pemerintah atau pemda sesuai kewenangannya. Keempat, soal hak dan kewajiban, pemegang izin usaha tenaga listrik, wajib menyelesaikan urusan dengan pihak terkait bila pelaksanaannya melintasi sungai, danau, laut, fasilitas umum, tanah pemerintah atau perorangan, dan pemegang izin usaha penyediaan listrik harus memberi pelayanan sesuai standar mutu dan keandalan secara konsisten, maka perlu ditetapkan Standar
Pelayanan Minimum. Kelima, perlu adanya sanksi yang jelas dan tegas.
Sampai saat ini (sebatas pengetahuan penulis) belum ada langkah-langkah sistematis yang diambil oleh pihak-hak yang kontra terhadap perubahann untuk mempertahankan UU Ketenagalistikan yang saat ini berlaku.



Keterangan :
* UU No. 15 Tahun 1985.
** UU No. 20 tahun 2002.
*** RUUK
Silent Take Over
Menurut Dennys Lombard15, seorang sejarawan Prancis, kemandirian Indonesia di bidang ekonomi hanya terjadi selama delapan tahun dan berakhir dengan kegalalan yang berakibat tingginya angka
inflasi dan besarnya utang luar negeri. Proses werternisasi yang sempat terputus ditahun 1942, sempat tertunda dibawah pendudukan Jepang sampai tahun 1945, berlanjut kembali dengan lambat antara tahun
1954 dan 1964 di bawah Demokrasi Terpimpin. Berawal dari kebijakan pemerintah Orde Baru untuk membuka diri dengan negara-negara Eropa, Amerika, dan Jepang16. Kemudian sebuah konsorsium internasional menyetujui penangguhan pembayaran utang, dan nilai rupiah dapat distabilkan dengan
mengaitkannya dengan dollar Amerika. Sebagai gantinya pemerintah Indonesia harus mengembalikan aset-aset asing yang pernah dinasionalisasi pada tahun 1957, sekaligus memberikan konsesi-konsesi baru (khususnya minyak bumi dan kehutanan).
Usaha penguasaan asing atas aset strategis (sector usaha ketenagalistrikan adalah salah satunya)inilah yang berulang kali dilakukan. Pada awal 1990-an, Bank Dunia dan USAID menyokong dana studi
kebijakan sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Hasilnya adalah pada tahun 1994, status Perusahaan listrik negara (PLN) diubah dari perusahaan umum (Perum) menjadi perseroan terbatas (PT). Setahun kemudian, didirikanlah dua anak perusahaan PT PLN; PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) I dan PJB II.
Kemudian tahun 1999, dana dari luar negeri sebesar US$ 1 miliar juga diterima dari Bank Pembangunan Asia (ADB) dan JBIC untuk program restrukturisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Puncaknya adalah penandatanganan Letter of Intent (LoI) of Government of Indonesia, 16 Maret 1999 atau
menjelang pengesahan UU Kelistrikan oleh Presiden Megawati17.
Pernyataan yang memperkuat intervensi asing di sektor ketenagalistrikan nasional ini, sangat jelas
terekam dalam dokumen Letter of Intent antara pemerintah dan IMF18, di Chapter 3 point 20 disebutkan:
20. The Government intends to restructure the power sector to improve efficiency and reduce
fiscal burden. With the support of the World Bank and AsDB, the government will (i) establish the legal and regulatory framework to create a competitive electricity market; (ii) restructure the organization of PLN; (iii) adjust electricity tariffs; and (iv) rationalize power purchase from private sector power projects.
Pada butir 18, 19 dan 20 juga disebutkan19:
“There is no legal limit to foreign equity investment and we will generally be prepared to allow majority interest, unless strategic or national security interests are involved.”
Sedangkan dalam Loan Agreement World Bank untuk transmisi listrik di Pulau Jawa, mengatur bahwa pada tahun 2006 jumlah badan usaha pembangkitan tenaga listrik harus sudah berjumlah empat20.
Putusnya hubungan Indonesia dengan IMF melalui pelunasan hutang di tahun 2008 tidak akan serta merta sektor ketenagalistrikan dari intervensi asing. Mengapa? Karena liberalisasi telah menjadi spirit dalam pengelolaan energi nasional. Dalam Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025 yang
disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006, ditetapkan bahwa Visi Pengelolaan Energi
Nasional adalah terjaminnya penyediaan energi dengan hargawajar untuk kepentingan nasional. Selain itu, menempatkan struktur harga sebagai kendala karena belum mendukung diversivikasi dan konversi
energi , dan menempatkan subsidi beban negara21. Dengan pertimbangan tersebut kemudian disusun
strategi dan kebijakan yaitu mengembangkan mekanisme harga keekonomian, dan mendorong investasi swasta bagi pengembangan energi22. Adapun upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan mekanisme open acces bagi infrastruktur energi, dan deregulasi di tingkat makro dan mikro23. Dari sinilah kemudian disusun program utama, salah satunya adalah restrukturisasi industri energi24.
Alasan lain adalah, UU yang pernah menjadi penghambat perubahan UU Ketenagalistrikan (Pasal 33
UUD 194525 dan UU Penanaman Modal Asing) telah dimandemen lebih dulu. Hal ini adalah strategi baru yang dilakukan oleh pihak pro liberalisasi sektor energi, setelah kalah dengan pihak yang kontra di tahun
2004, yaitu berubah UUD terlebih dahulu26.
Melalui utang luar negeri, lembaga donor Internasional telah mengancam kedaulatan ekonomi dalam UUD 1945 yang mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama, negara menguasai semua hajat hidup orang banyak demi sebesar-besar kepentingan orang banyak27. Berdasarkan
pengalaman yang ada selama ini, utang yang dibuat oleh pemerintah terdiri dari utang proyek dan utang program. Utang proyek adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk barang dan jasa hasil produksi perusahaan di negara pemberi pinjaman. Utang program adalah pinjaman yang berpotensi memberikan penerimaan dalam bentuk uang, tetapi memiliki syarat yang sangat ketat berkaitan dengan perubahan kebijakan (deregulasi). Dalam deregulasi yang menjadi persyaratan utang tersebut, pemerintah harus meliberalisasi sektor keuangan dan perdagangan, menghapuskan segala macam bentuk subsidi, serta menyerahkan pengelolaan barang publik dan pelayanan umum pada swasta melalui privatisasi.
Secara skematik, penguasaan pihak asing terhadap sejumlah aset strategis justru menyudutkan bangsa Indonesia untuk kembali menjadi negeri terjajah. Ironisnya, penguasaan aset-aset strategis oleh pihak asing itu tak sepenuhnya disadari oleh kepemimpinan nasional sebagai marabahaya yang bakal meluluhlantakkan eksistensi Indonesia. Ini semacam pembiaran dan keterlenaan, akibat rendahnya kepekaan terhadap kian eksesifnya kehadiran neo-imperialisme dengan coraknya yang spesifik berupa a regulatory structure with rules but not protection (Kenichi Ohmae, The Invisible Continent [New York:
HarperCollins Books, 2001], hlm. 190-191)28. Pernyataan tersebut sejalan dengan Norena Heertz29
bahwa pemodal internasional diam-diam semakin berkuasa bahkan hingga tanpa disadari telah mendominasi ranah publik yang menjadi domain negara (rakyat).
PENUTUP
Kepentingan ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam perubahan UU Ketenagalisrikan. Hal tersebut terejawantahkan dalam term efisiensi, berkelanjutan, optimasi ekonomis, dan persaingan. Menempatkan dimensi struktur kekuasaan30 menjadi bagian yang tidak penting lagi. Dampaknya adalah pemerintah
meliberalisasi sektor ketenagalistrikan. Mengurangi peran negara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atas tenaga listrik dan membuka lebar kesempatan bagi siapapun (investor lokal/asing).
Perjalanan sejarah telah menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak serta merta mengahapus kepentingan asing atas bangsa ini. Khususnya aset-aset strategis yang berpotensi memberikan keuntungan tinggi.
Tak terkeculai, sektor energi nasional yang didalamnya termasuk sektor usaha ketenagalistrikan. Sejarah
juga mencatat bahwa masih banyak genetasi penerus bangsa ini yang memegang teguh amanat para founding father. Menjadikan bangsa ini berdaulat dan mandiri tanpa harus bergantung dengan pihak asing. Setidaknya semangat inilah yang dibutuhkan bangsa ini, minimal sampai lima belas tahun kedepan. SELAMAT BERJUANG!!
*Lukman Hakim adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas
Gadjah Mada (FEB UGM), Yogyakarta.
1 Sejarah Singkat Hari Listrik Nasional, dalam http://www.pln-jatim.co.id/red/?m=profil&p=hln, diakses tanggal 8
Juli 2009.
2 Ibid.
3 Pertama kali diperingati pada tahun 1946 di Gedung Digedung Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
(BPKNIP),Yogyakarta. Tetapi secara resmi Hari Listrik Dan Gas ditetapkan pada tahun 1960 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Tenaga. No. 20 Tahun 1960. Namun kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Tenaga Listrik No. 235 / Kpts / 1975 tanggal 30 September 1975, peringatan Hari Listrik Dan Gas digabung dengan Hari Kebaktian Pekerjaan Umum Dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember. Di
tahun 1992, ketetapan Hari Listrik Nasional tersebut dirubah kembali menjadi tanggal 27 Oktober melalui
Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 1134.k. / 43.pe /1992 tanggal 31 Agustus 1992.
4 Sejarah Singkat Hari Listrik Nasional, ibid.
5 Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Masalah Ketenagalistrikan. 2001. Position Paper, Tanggapan Terhadap RUU Ketenagalistrikan, disampaikan pada dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, tanggal 22 November 2001.
6 UU Penanaman Modal Asing ini pada tahun 2007 dilebur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri, dan secara legal formal digantikan kedudukannya dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
7 Tempointeraktif, Rabu, 15 Desember 2004. MK: UU Ketenagalistrikan Bertentangan Dengan UUD 45, dalam http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/12/15/brk,20041215-34,id.html, diakses tanggal 8 Juli 2009.
8 Ibid.
9 Kompas. Senin, 08 Desember 2003. Amandemen UU Ketenagalistrikan Jika Membuat Tarif Jadi Mahal.
10Tempo, Rabu, 24 November 2004. Putusan UU Tenaga Listrik dan Migas Ditunda, dalam http://tempo.co.id/hg/hukum/2004/11/24/brk,20041124-18,id.html, diakses tanggal 8 Juli 2009.
11 Draft Rencana Undang-Undang Ketenagalistrikan bagian pertimbangan poin C dan poin E.
12 Wartaone, Rabu, 17 Jun 2009. 5 Butir Penting dalam UU Ketenagalistrikan Baru, dalam http://www.wartaone.com/articles/8512/1/5-Butir-Penting-dalam-UU-Ketenagalistrikan Baru/Halaman1.html, diakses tanggal 8 Juli 2009.
13 Tribun Batam, Kamis, 19 Februari 2009. Kepri Desak Revisi UU Kelistrikan, dalam http://www.tribunbatam.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24905&Itemid=1112
14 Sumbangsih BKKSI atas RUU Ketenagalistrikan, dalam http://www.apkasi.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=135, diakses tanggal 8 Juli 2009.
15 Dennys Lombard. 1996. Nusa Jawa : Silang Budaya (Buku Pertama: Batas-Batas Pembaratan). Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta bekerjasama dengan Forum Jakarta Paris dan Ecole Francaise d’Extreme-Orient. Halaman
88 dan 90.
16 Di masa awal kemerdekaan Belanda, melakukan agresi militer selama dua kali untuk menguasai kembali tanah jajahannya (Indonesia), dan mengambil kembali kepemilikaanya di tanah jajahan tersebut . Saat itu Belanda dibantu oleh pasukan sekutu (Inggris-India). Agresi fisik ini kemudian berakhir dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag tahun 1949. salah satu kesepakatan KMB adalah pemerintah Indonesia harus mengembalikan perusahan- perusahaan milik Belanda yang di tinggalkan pada masa pendudukan Jepang.
17 Yuli Ahmada. 2004. Jejak Neoliberalisme dalam UU Ketenagalistrikan. Makalah.
18 BEM SI. 2009. Liberalisasi Listrik: Penyelewengan Negara Terhadap Konstitusi. Artikel kajian hasil pertemuan
BEM SI di ITB, 12-13 Maret 2009. http://dewimarthaindria.multiply.com/journal/item/9, diakses tanggal 8 Juli
2009.
19 Yuli Ahmada, ibid.
20 Menurut Fabby Tumiwa, Koordinator Working Group on Power Sector Restructuring, dalam diskusi di
Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, agreement tersebut untuk jumlah pinjaman adalah 140 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun. Lihat Kompas. 2004. UU Ketenagalistrikan Abaikan Tanggung Jawab Negara. Senin, 02/02/2004.
21 Lihat Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025, bagian IV Sasaran, Peluang dan Kendala, poin IV.3
Kendala. Halaman 9.
22 Ibid. Bagian V Strategi dan Kebijakan. Halaman 10.
23 Ibid. Bagian VI Upaya. Halaman 14.
24 Ibid. Bagian VII Program Pengembangan., program utama 12. Halaman 23.
25 Amandemen tersebut merupakan amandemen UUD untuk keempat kalinya, di sahkan tanggal 20 Agustus 2002, bersamaan dengan Pasal 34 UUD. Kelompok pro amandemen diantaranya diwakili oleh Sri Mulyani Indrawati
(sekarang menjabat Menteri Keuangan), Sri Adiningsih (Ekonom UGM), dan Bambang Sudibyo (sekarang menjabat
Menteri Pendidikan Nasional). Sedangkan kelompok kontra amandemen dimotori oleh (alm) Prof. Mubyarto dan Prof. Dawam Rahardjo. Dalam proses amandemen Prof. Mubyarto menyatakan mundur dari Tim Ahli Panitia AD Hoc I. Hasilnya adalah terjadi penambahan dua ayat menjadi lima ayat pada Pasal 33 UUD. Dua ayat tersebut
adalah ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dan ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang . Lebih jelas lihat artikel hukumonline, tanggal 24/01/2008 yang berjudul Ada Perubahan Paradigma Sistem Ekonomi dalam Konstitusi, dapat dikases melalui http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18389&cl=Berita.
26 Di satu kesempatan, Revrisond Baswir (mantan Direktur Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan, UGM) pernah
bercerita tentang suatu kejadian pasca UU No. 20 Tahun 2002 dibatalkan oleh MK. Beliau bercerita, pasca putusan
MK di sahkan, Revrisond dan Ichsanoedin Noorsy ( ) berinisiatif untuk bertemu dengan Sugiharto (Mantan Menteri
BUMN) dan memberikan masukan kepada Menteri BUMN untuk mengucapkan selamat kepada Serikat Pekerja
PLN yang telah berhasil mempertahankan sektor usaha ketenagalistrikan dari interversi asing melalui usulan amandemen UU tersebut. Tetapi usulan tersebut ditolak oleh Menteri BUMN yang pada saat itu bersama dengan Lin Che Wei (Ekonom), bahkan mereka berkomentar bahwa Serikat Pekerja dan seluruh pihak yang mendukung amandemen UU Ketenagalistrikan inilah yang menyebabkan investor (asing) tidak berminat untuk berinvestasi di Indonesia. Mereka (Sugiharto dan Lin Che Wei) juga berkomentar bahwa strategi perubahan UU Ketenagalistrikan harus dirubah yaitu dengan merubah UUD terlebih dahulu.
27Kusfiardi, 2006 Mafia Berkeley dan Agen Asing, dalam Bisnis Indonesia Sabtu, 28/10/2006.
28 LP3ES. 2007. Apa Kabar Nasionalisme Ekonomi ?. Analisis Berita, No. 55 , Volume I, 2007.
29 Noreena Hertz. 2001. The Silent Takeover, Global Capitalism and the Death of Democracy. Arrow Books.
30 Dominasi paradigma ekonomi neoklasik dalam formulasi kebijakan publik saat ini hanya mempertimbangkan dimensi : (i) alokasi sumber daya, (ii) tingkat pertumbuhan kesempatan kerja, pendapatan, produksi, dan harga, dan
(iii) distribusi pendapatan. Dalam Ilmu Ekonomi ketiga dimensi tersebut sama pentingnya dengan struktur kekuasaan (sebagai dimensi keempat). Pengabaian dimensi keempat inilah yang menjadikan Ilmu Ekonomi kehilangan élan keragaman dalam mengkaji masalah secara lebih seksama. Lihat, Ahmad Erani Yustika. 2009. Ekonomi Politik, Kajian Teoritisi dan Analisis Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Halaman 222.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar