Kamis, 22 Januari 2009

Memasang Gambar Makhluk Bernyawa

Memasang Gambar Makhluk Bernyawa
Selasa, 20/01/2009 09:35 WIB

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz, saya baru satu bulan ini mengikuti tanya jawab di Eramuslim dan merasa mantap dengan jawaban-jawabannya.

Saya senang memasang gambar-gambar apa saja yang menurut saya indah, termasuk gambar-gambar makhluk bernyawa untuk tujuan seni.

Pertanyaannya :

1. Bagaimana hukum memasang gambar makhluk bernyawa yang dimaksudkan sekedar untuk dinikmati keindahannya ?

2. Bagaimana hukum memasang foto-foto yang dimaksudkan untuk keindahan atau dokumentasi ?

Saya tidak tahu apakah masalah ini sudah pernah dimuat atau belum tapi saya sangat berharap jawaban dari ustadz agar segera bisa memutuskan untuk tetap memasang gambar-gambar di rumah saya atau harus mencopotnya. Terimakasih.

Wassalamu'alaikum,

N.D

Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr Wb

Hukum Memasang Gambar Makhluk Bernyawa

Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa hukum dari gambar-gambar dan lukisan-lukisan seni yang dilukis di lembaran-lembaran seperti kertas, pakaian, gordin, dinding, lantai, uang dan sebagainya adalah tidak jelas, kecuali setelah kita ketahui gambar itu sendiri untuk tujuan apa? Dimana dia diletakkan? Bagaimana dia dibuat? Dan apa tujuan pelukisnya?

Apabila lukisan seni itu untuk sesuatu yang disembah selain Allah—seperti Al Masih bagi orang-orang Nasrani dan sapi bagi orang-orang Hindu—dan sebagainya, maka orang yang melukisnya dengan maksud dan tujuan seperti ini tidak lain adalah kafir yang menyebarkan kekafiran dan kesesatan, dan hal ini berlaku baginya ancaman yang keras dari Rasulullah saw, ”Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis” (HR. Muslim)

Ath Thabari mengatakan bahwa yang dimaksud di sini adalah orang yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah sedang dia mengetahui dan sengaja. Dengan demikian menjadi kafir. Adapun orang yang melukis dengan tidak bermaksud seperti itu maka dia telah melakukan dosa dengan sebab menggambar itu saja.”

Hal yang hampir sama adalah orang yang menggambar sesuatu yang tidak disembah, tetapi bermaksud menandingi ciptaan Allah, yakni dia beranggapan bahwa dia dapat membuat dan menciptakan model terbaru sebagaimana Allah swt. Maka dengan tujuan seperti ini berarti dia telah keluar dari tujuan agama tauhid, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Qudsi, ”Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang hendak menciptakan seperti ciptaan-Ku? Oleh karena itu cobalah dia membuat biji atau atom.”

Diantara seni gambar yang diharamkan ialah melukis atau menggambar orang yang disucikan dalam konteks keagamaan atau diagung-agungkan secara keduniaan :

1. Gambar para nabi, malaikat dan orang-orang shaleh seperti Nabi Ibrahim, Ishaq, Maryam dan lainnya.

2. Gambar para raja, pemimpin, seniman, hal ini lebih kecil dosanya dari yang pertama. Namun dosanya menjadi lebih besar jika yang dilukisnya adalah orang kafir, zhalim atau fasiq.

Adapun gambar-gambar atau lukisan-lukisan yang tidak bernyawa, seperti : tumbuhan, pohon, laut, kapal, gunung, matahari, bulan, bintang dan sebagainya maka tidaklah berdosa bagi orang yang menggambar atau melukisnya.

Apabila ia adalah gambar-gambar bernyawa namun tidak untuk disucikan, diagungkan atau menandingi ciptaan Allah—sebatas untuk keindahan saja—maka ini tidak diharamkan. Dan tentang hal ini terdapat dalam sejumlah hadits shahih.

Imam Muslim meriwayatkan didalam shahih-nya dari Busr bin Said dari Zaid bin Khalid dari Abu Thalhah bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang didalamnya terdapat lukisan.”

Busr berkata, ”Sesudah itu Zaid jatuh sakit, lalu kami menjenguknya. Tiba-tiba di pintunya terdapat gordin yang ada lukisannya. Lantas aku bertanya kepada Ubaidillah bin al Khaulani, anak tiri Maimunah, Istri Rasulullah saw (yang sedang bersama Zaid),’Bukankah Zaid telah memberitahukan kepada kita tentang gambar pada hari pertama ?’ Ubaidilah menjawab, ’Apakah engkau tidak mendengar ketika dia berkata, ’Kecuali lukisan pada kain.”

Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya dari Utbah bahwa dia pernah menjenguk Abu Thalhah al Anshari, lalu didapatkannya Sahl bin Hanif (seorang sahabat yang lain) sedang berada di sisinya. Kemudian Abu Thalhah meminta untuk melepas kain hamparan (seprei) yang ada diabawahnya karena ada gambarnya. Kemudian Sahl bertanya kepadanya, ”Mengapa engkau lepas?’ dia menjawab,’karena ada gambarnya. Sedangkan Nabi saw bersabda mengenai hal ini sebagaimana engkau telah mengetahuinya.’ Sahl berkata,’Bukankah beliau yang bersabda, ’Kecuali lukisan yang ada pada kain?’ Abu Thalhah menjawab,’Ya, tapi dengan melepas seprei ini hatiku lebih senang.” Tirmidzi berkata, ”Ini adalah hadits hasan shahih.”

Kedua hadits ini menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah gambar yang berbodi atau biasa disebut dengan patung. Adapun gambar-gambar atau lukisan-lukisan di papan, pakaian, lantai, tembok dan sebagainya maka tidak terdapat nash yang shahih dan sharih (jelas dan tegas) yang mengharamkannya.

Memang ada beberapa hadits shahih dimana Rasulullah saw hanya menunjukkan ketidaksenangannya saja terhadap gambar semacam ini karena menyerupai gaya hidup orang yang suka bermewah-mewahan dan gemar dengan sesuatu yang rendah nilainya, seperti hadits yang diceritakan oleh Aisyah bahwa Rasulullah saw keluar dalam salah satu peperangan, lalu saya membuat gordin (yang ada gambarnya) lantas saya tutupkan pada pintu. Ketika beliau datang dan melihat gordin, saya melihat tanda kebencian di wajah beliau, lantas beliau melepas gordin itu dan kain itu disobek atau dipotongnya seraya berkata,”Sesungguhnya Allah tidak menuyuruh kita mengenakan pakaian pada batu dan tanah.’ Aisyah berkata,’Lalu kami potong dan kami buat dua buah bantal, dan kami isi dengan sabut, dan beliau tidak mencela tindakan saya tersebut.”

Hukum Fotografi

Syeikh Yusuf al Qaradhawi menganggap bahwa fotografi merupakan hal baru dan belum ada pada masa Rasulullah saw ataupun Ulama Salaf, lalu apakah bisa disamakan dengan hukum menggambar dan melukis?

Pihak yang membatasi keharamannya pada gambar berbodi tidak mempermasalahkan fotografi ini sama sekali, apalagi jika gambarnya tidak utuh. Akan tetapi pihak lain mempersoalkan, apakah fotografi ini dapat dikiaskan dengan menggambar menggunakan kuas ? atau apakah illat (alasan) yang ditetapkan beberapa hadits tentang akan disiksanya para pelukis—yaitu karena hendak menandingi ciptaan Allah—itu dapat diberlakukan pada fotografi ? Sebagaimana dikatakan oleh para ahli ushul fiqih, apabila illat-nya tidak ada maka ma’lul (yang dihukumi) pun tidak ada.

Syeikh al Qaradhawi mengutip fatwa yang disampaikan Syeikh Bukhait, Mufti Mesir didalam risalahnya yang menjawab tentang permasalahan ini dengan mengatakan bahwa pengambilan fotografi—yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yang sudah dikenal di kalangan orang-orang yang berprofesi demikian—sama sekali tidak termasuk gambar yang dilarang. Karena menggambar yang dilarang itu adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya, sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah. Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi (tustel) tersebut.

Demikianlah, meskipun ada orang yang cenderung bersikap ketat dalam semua masalah gambar, dan membenci semua jenisnya, termasuk fotografi. Tetapi tidak diragukan lagi adanya rukhshah (keringanan) pada gambar atau foto yang diperlukan dan untuk kemaslahatan, seperti foto kartu jati diri, paspor, foto identitas dan lainnya yang tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan atau dikhawatirkan merusak akidah. Karena kebutuhan terhadap foto-foto ini lebih besar dan lebih penting daripada sekedar membuat lukisan pada kain yang dikecualikan Nabi saw. (sumber : Halal dan Haram)

Wallahu A’lam

Senin, 05 Januari 2009

Hukum Jadi PNS karena Suap

Senin, 05/01/2009 14:56 WIB

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz yang saya hormati,

Kenalan saya sekarang bekerja sebagai PNS. Dulunya ia lulus karena melakukan penyuapan. Sekarang ia sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Seperti kita ketahui, orang yang menyogok dan yang disogok adalah neraka untuknya. Bagaimana hukum atas pendapatan yang diperolehnya selama ini yang telah digunakannya untuk menafkahi keluarganya? Tolong dimuat ya Ustadz!

Wassalamu'alaikum wr. wb.

al-Qantani

Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb

Hukum Suap

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)

Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)

Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan / instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah favorit / perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.

Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)

Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari.

Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.

Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)

Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap

Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ


Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)

Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)

Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.

Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah swt.

Adapun terhadap seseorang yang pernah melakukan atau bahkan terbiasa dengan praktek suap menyuap ini dan menjadikannya suatu penghasilan baginya dan untuk keluarganya, maka tidak ada kata lain baginya untuk segera melakukan hal-hal berikut :

1. Bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.
Didalam praktek suap yang dilakukannya bukan hanya dosa terhadap seseorang namun juga ada dosa terhadap Allah swt, dan ini hanya bisa dimaafkan dengan jalan bertaubat yang sebenar-benarnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim : 8)

a. Meninggalkan kemaksiataan yang dilakukannya.
b. Menyesali perbuatannya.
c. Bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selama-lamanya.

Adapun terhadap harta atau barang hasil suapnya dapat dibedakan menjadi :
Apabila harta suap itu didapat dengan cara menzhalimi orang yang memiliki hak untuk mendapatkan haknya, maka selain bertaubat orang itu harus melakukan hal-hal berikut :

2. Mengembalikan harta yang diambil dengan cara haram tersebut kepada pemberinya apabila ia masih hidup atau kepada ahli warisnya apabila ia sudah meninggal dunia, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Janganlah salah seorang diantara kamu mengambil barang saudaranya, baik dengan sungguh-sungguh atau main-main. Dan apabila salah seorang diantara kamu bermaasiat (mengambil barang) saudaranya maka dia harus mengembalikannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

3. Apabila harta yang diambil dari suap tersebut sudah bercampur dengan harta yang halal maka dia harus memisahkan diantara keduanya dengan cara memperkirakan berapa banyak harta yang diambil dengan cara suap tersebut dan mengembalikan kepada pemiliknya.

Didalam Fatawa Ibnu ash Sholah disebutkan,”Apabila dirham yang halal telah bercampur dengan beberapa dirham yang haram dan susah dibedakan maka caranya adalah dengan memisahkannya (memperkirakan) darinya yang haram dengan niat pemisahan kemudian mempergunakan sisanya yang halal.” (Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz III hal 276)

4. Namun apabila pemilik harta tersebut (si pemberi) sudah susah dilacak begitu juga dengan para ahli warisnya sementara dia sudah berusaha sedemikian rupa sehingga hampir-hanpir putus asa maka dibolehkan baginya untuk menyedekahkannya atas nama si pemberi suap ke tempat-tempat yang baik seperti pembangunan masjid, rumah sakit, jembatan dan lainnya, walaupun orang yang memberikan itu bukan seorang muslim.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,”Apabila seseorang tidak mengetahui pemilik sebuah harta maka hendaklah dia menyerahkannya kepada tempat-tempat maslahat bagi kaum muslimin, demikian menurut jumhur ulama seperti Malik, Ahmad dan selainnya. Apabila ditangan seseorang terdapat harta dari cara yang batil, curang, titipan atau gadai sementara dia telah berputus asa dalam mengetahui pemiliknya maka hendaklah dia menyedekahkannya atas nama mereka (pemiliknya) atau menyerahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin atau juga menyerahkannya kepada orang yang adil untuk menyerahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin dan maslahat-maslahat keagamaan.”

Dia juga menambahkan bahwa sebagian tabi’in telah memberikan fatwa kepada orang yang mencuri harta rampasan perang kemudian dia bertaubat setelah orang-orang yang berhak mendapatkannya sudah terpencar maka hendaklah dia menyedekahkannya atas nama mereka, dan fatwa ini pun diterima oleh para sahabat dan tabi’in yang mendengarnya, seperti : Muawiyah dan yang lainnya dari penduduk Syam. (Majmu’ Fatawa juz XXIX hal 177)

Apabila harta suap itu diambil dari orang yang tidak memiliki hak mendapatkan apa yang mereka berdua sepakati dalam praktek suap dahulu maka hendaklah ia bertaubat dengan sebenar-benarnya dan tidak perlu mengembalikan harta atau barang suapnya itu kepada si pemberinya akan tetapi hendaklah dia menyedekahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin.

Wallahu A’lam