Minggu, 22 November 2009

Krisis Listrik, Tanggung Jawab Apa dan Siapa? (2)

Agus Pambagio - detikNews

Jakarta - Menyambung tulisan terdahulu, saya akan melanjutkan pembahasan masalah krisis ketenagalistrikan di Indonesia, khususnya jaringan Jamali (Jawa-Madura-Bali) yang selama ini dianggap banyak pihak cukup aman dan tidak akan mengalami penyalaan bergilir seperti sekarang. Sementara di luar Jamali sudah lima tahun belakangan ini listrik menyala secara bergiliran. Protes demi protes dari pelanggan dan Pemda ke pihak PT PLN (Persero) tak juga memperbaiki kualitas ketenagalistrikan diluar Jamali karena memang bukan PT PLN (Persero) yang harus bertanggung jawab tetapi Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sebagai regulator.

Kemungkinan memang ada kesalahan PT PLN (Persero) yang sangat hakiki dan menyesatkan publik di sini, yaitu perihal nama. Persoalan nama patut diduga menyesatkan sehingga publik beranggapan bahwa semua persoalan yang muncul di sektor ketenagalistrikan di Indonesia adalah urusan satu-satunya BUMN ketenagalistrikan yang bernama PT PLN (Persero).

Supaya jelas tanggung jawabnya di mata publik, sebaiknya Pemerintah RI jangan memberi nama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) tetapi PT OLN (Operasi Listrik Negara). Yang nota bene memang hanya menjalankan operasional dan manajemen perusahaan, seperti layaknya perusahaan obat atau perusahaan kosmetik atau perusahaan korek kuping. Mereka tidak mengatur berbagai kebijakan dan perizinan yang menjadi landasan hukum beroperasinya sebuah perusahaan.

Supaya listrik bisa tersedia dengan baik dan terjangkau oleh publik, perlu aturan perundang-undangan yang jelas di sektor hulunya, seperti ketersediaan energi murah, sistem distribusi, transmisi dan di hilirnya yang terkait dengan harga jual, kompensasi jika merugikan pelanggan dan sebagainya. Operasi ketenagalistrikan hanya bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses produksi listrik sampai ke konsumen, bukan pengatur. Jika sumber energi murah tidak bisa diperoleh dengan mudah, harga jual ke konsumen mahal dan listrik menyala bergiliran itu bukan sepenuhnya tanggung jawab perusahaan operasi listrik tetapi tanggungjawab Negara.

Lalu apa sebenarnya yang terjadi dengan ketenagalistrikan akhir-akhir ini? Adakah solusinya yang “jitu” selain mengganti jajaran Direksi PT PLN (Persero)? Kalau krisis berlanjut, apa yang harus dilakukan oleh publik?

Akar Persoalan Rusaknya Sistem Ketenagalistrikan di Indonesia

Pertama, Pemerintah tidak serius memikirkan nasib bangsa ini ke depan yang akan kekurangan energi dan hidup kembali seperti di zaman batu. Bayangkan demi pendapatan tunai sesaat untuk menutup defisit APBN tahun berjalan, Pemerintah rela menjual energi primer kita seperti batubara dan gas alam ke luar negeri dengan sistem kontrak jangka panjang dan harga dipatok tetap sampai 20 - 30 tahun ke depan, seperti pada kasus Tangguh, Grissik dan lain-lain.

Tidak adanya kebijakan publik yang mengatur jumlah minimum energi yang harus dijual di pasar domestik agar dapat digunakan sebagai sumber energi murah oleh industri dalam negeri atau yang biasa disebut dengan Domestic Market Obligation (DMO) menjadi salah satu penyebab utama hancurnya ketenagalistrikan Indonesia.

Kebijakan ini memang sangat merugikan bangsa Indonesia dalam jangka panjang tetapi sangat menguntungkan APBN dalam jangka pendek. Coba baca isi kontraknya, saya jamin publik akan gemas dan marah karena posisi bangsa Indonesia sangat lemah. Ini yang membuat mantan Wakil Presiden Jusuf Kala pernah emosional dan melakukan negosiasi ulang dengan Beyond Petroleum (BP) sebagai Production Sharing Contract (PSC) lapangan gas Tangguh beberapa waktu yang lalu.

Kedua, panjangnya rantai perizinan di regulator (Departemen ESDM dan Departemen Keuangan) membuat kondisi ketenagalistrikan Indonesia semakin sekarat. Bayangkan untuk mendapatkan izin membangun sebuah pembangkit listrik swasta (IPP), diperlukan waktu paling cepat 300 hari. Untuk konstruksinya sendiri diperlukan waktu sekitar 3 tahun, sehingga sebuah pembangkit baru bisa beroperasi dalam waktu sekitar 4 tahun sejak izin diajukan. Bukan main lamanya!

Ketiga, kewajiban Negara memberikan Public Service Obligation (PSO) atau subsidi dan menentukan Tarif dasar Listrik (TDL) tidak pernah berdasarkan hitung-hitungan nilai keekonomian ketenagalistrikan tetapi selalu hanya berdasarkan kepada kepentingan politis. Akibatnya industri ketenagalistrikan kita tidak pernah bisa beroperasi secara normal sebagai sebuah korporasi. Kebijakan seperti ini memang bisa mengurangi tekanan politik ke pemerintah yang sedang berkuasa tetapi secara nyata dan jangka panjang telah menghancurkan sistem ketenagalistrikan dan ekonomi Indonesia. Bagaimana mungkin ekonomi akan tumbuh hingga 7% jika listrik menyala secara bergiliran.

Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah

Terpuruknya ketenagalistrikan di Indonesia saat ini sudah sangat dalam dan akan berdampak luas secara sosial dan ekonomi masyarakat. Jika Pemerintah tidak segera melakukan langkah-langkah yang ekstrem dan tegas terkait dengan ketenagalistrikan, saya khawatir bangsa ini akan menjadi bangsa yang semakin direndahkan oleh bangsa lain karena masih hidup ala zaman batu. Lalu apa saja langkah-langkah ekstrem yang harus dilakukan regulator atau Pemerintah?

Pertama, Pemerintah dalam program 100 hari ini harus dapat menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur DMO. Dalam PP tersebut, Indonesia harus mempunyai hak mendapatkan/membeli energi (batubara dan gas alam) minimal 35% dari jumlah yang diambil dari perut bumi Indonesia oleh PSC dengan harga ekspor terendah.

Alokasi ini dapat dimanfaatkan oleh industri dalam negeri, seperti industri listrik, pupuk, keramik dan sebagainya agar produknya kompetitif. Artinya semua PSC hanya boleh menjual ke pasar ekspor maksimal 65% saja dari yang mereka ambil. Tidak semua yang diambil dari perut bumi Indonesia diekspor seperti sekarang.

Kedua, dalam program 100 hari Pemerintah harus mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 001 tahun 2006 jo Permen ESDM No. 004 tahun 2007 tentang Pembelian Tenaga Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepeningan Umum. Pembelian dan/atau sewa menyewa listrik antara PT PLN (Persero) dengan pembangkit swasta (IPP) sebaiknya dilakukan dengan cara Business to Business saja, tanpa melalui rantai birokrasi yang sangat panjang di Departemen ESDM seperti yang diatur oleh Permen tersebut.

Ketiga, dalam program 100 hari Pemerintah (Departemen Keuangan) harus menerbitkan sebuah peraturan yang menyatakan bahwa Pemerintah menanggung semua pajak dan bea masuk yang selama ini dibayarkan PT PLN (Persero) kepada Negara. Dengan cara ini Pemerintah diharapkan tidak usah melakukan pemberian subsidi secara tidak terukur seperti saat ini, kalaupun masih perlu memberi subsidi jumlahnya tidak terlalu besar sehingga tahun 2010 tidak perlu menaikkan TDL.

Keempat, dalam program 100 hari Pemerintah (Departemen ESDM) harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang panas bumi, agar pelaksanaan eksploitasi dan eksplorasi energi panas bumi bisa kompetitif untuk menggantikan energi yang berasal dari fosil, misalnya minyak solar.

Kelima, PT PLN harus segera melaksanakan e-auction atau e-procurement untuk semua proyek pengembangan ketenagalistrikan PT PLN (Persero) dengan pihak swasta untuk mengurangi korupsi.

Terakhir, jika dalam 100 hari Menteri ESDM dan Menteri Keuangan tidak melakukan deregulasi tersebut, patut diduga mereka telah melakukan pembiaran yang dapat berakibat semakin terpuruknya bangsa ini. Untuk itu saya minta dengan hormat agar Presiden segera mengambil tindakan tegas terhadap Menteri bersangkutan.

Jika Presiden juga tidak melakukan tindakan apa pun dalam penyelamatan ketenagalistrikan Indonesia, kecuali hanya mengganti Direktur Utama PT PLN (Persero), patut diduga Presiden RI juga telah melakukan pembiaran. Mengingat sudah sangat kritisnya ketenagalistrikan kita, perlu didorong agar publik dapat melakukan tuntutan hukum secara kelompok atau class action kepada Presiden dengan menggunakan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Teman-teman di Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) saya tunggu langkah-langkah cantiknya untuk dapat memfasilitasi publik melakukan tuntutan tersebut.

Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).

http://www.detiknews.com/read/2009/11/23/090001/1246665/103/krisis-listrik-tanggung-jawab-apa-dan-siapa--2-?991102605

Krisis Listrik, Tanggung Jawab Apa dan Siapa? (1)

Jakarta - Program 10.000 Mega Watt (MW) yang merupakan program Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, ternyata gagal total karena sampai akhir 2009 PT PLN hanya mendapat pasokan tambahan listrik sebesar 900 MW atau kurang dari 10%. Hal ini disebabkan investor China yang menjadi pendukung utama program ini, ingkar janji.

Semula investor China bersedia membiayai program pembangunan pembangkit 10.000 MW tanpa jaminan dari Pemerintah RI. Namun pada akhirnya mereka meminta jaminan kepada Pemerintah sebesar 50% dari total investasi yang diperlukan. Hal ini tentu saja mengganggu kocek Pemerintah, meskipun dana perbankan BUMN sudah turun membantu.

Bermasalahnya pembangunan Proyek 10.000 MW ini tentunya menghambat penyediaan ketenagalistrikan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Minimnya dana subsidi,
Tarif Dasar Listrik (TDL) yang lebih rendah dari Biaya Pokok Produksi (BPP), tidak
mencukupinya subsidi yang disediakan oleh Pemerintah dan tidak bankable-nya PT PLN (Persero) merupakan hambatan yang sangat serius bagi keberlangsungan suplai ketenagalistrikan di Indonesia.

Pertanyaannya: Siapakah yang paling bertanggung jawab? PT PLN (Persero) sebagai operator ataukah Pemerintah sebagai regulator? Dampak dari persoalan di atas membuat PT PLN (Persero), sebagai satu-satunya perusahaan penyedia jasa ketenagalistrikan di Indonesia, seolah-olah merupakan institusi tertuduh yang paling bertanggung jawab terhadap buruknya pelayanan ketenagalistrikan di Indonesia.

Listrik sering mati, tegangan naik turun, harga tidak pernah turun tetapi pelayanan makin buruk merupakan tuduhan yang selalu dialamatkan publik, DPR dan Pemerintah ke PT PLN (Persero). Lalu, apa dan siapa dong yang sebenarnya harus bertanggung jawab terhadap buruknya ketenagalistrikan di Indonesia? Mari kita bahas secara singkat tapi padat.

Kebijakan Ketenagalistrikan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Dalam memproduksi listrik, PT PLN (Persero) sangat terkait dengan tersedianya pembangkit, transmisi dan distribusinya serta suplai dan jenis energi yang digunakan. Semakin sedikit jumlah pembangkit dan semakin banyak penggunaan energi fosil yang tak terbarukan, seperti minyak bumi, maka BPP akan semakin mahal.

Pertanyaannya, apakah semua itu bisa ditanggulangi hanya oleh operator saja, seperti PT PLN atau BUMD atau Perusahaan Listrik Swasta lainnya jika UU Ketenagalistrikan yang baru sudah berlaku?

Tentu saja tidak karena PT PLN (Persero) hanya sebuah operator ketenagalistrikan seperti yang tercantum dalam UU Ketenagalistrikan Kondisi PT PLN sebagai operator tidak akan berubah membaik meskipun Direktur Utama PT PLN, Fahmi Mochtar, digantikan oleh Jack Welch (mantan CEO GE) atau Warren Buffett (pemilik lembaga keuangan Berkshire Hathaway) sekalipun.

Hal itu disebabkan karena kebijakan investasi serta perizinan untuk membangun pembangkit baru, menentukan harga jual (TDL) dan jenis energi yang digunakan, 100% menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagai regulator dengan pengawasan dari DPR-RI.

Operator hanya mengusulkan. Keputusan ada di tangan Pemerintah. Institusi Pemerintah yang paling bertanggung jawab terhadap kebijakan di atas adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan, ditambah Kementerian BUMN sebagai wakil pemegang saham mayoritas.

Kementerian ESDM bertanggung jawab tentang kebijakan energi nasional yang sampai hari ini belum jelas. Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap alokasi dan besaran dana subsidi, besaran deviden serta pajak-pajak yang harus disetor. Apakah PT PLN (Persero) bisa seenaknya membeli gas alam atau batubara dengan harga lebih murah daripada harga pasar dunia (ekspor) tanpa nantinya Direksi harus behadapan dengan BPK/BPKP atau bahkan KPK dengan tuduhan merugikan negara dan masuk bui? Tentu saja tidak bisa tanpa seizin Pemerintah dan DPR-RI. Padahal dengan menggunakan bahan bakar gas atau batubara, BPP PT PLN bisa jauh lebih murah sehingga TDL tidak perlu terlalu sering naik.

Begitu pula PT PLN (Persero) juga tidak boleh berinvestasi sembarangan, kalaupun mempunyai cukup dana, untuk membangun pembangkit serta transmisi harus seizin Kementerian ESDM (memerlukan waktu sekitar 300 hari), Kementerian Keuangan, Komisi VII, Komisi XI dan Panitia Anggaran di DPR-RI.

Secara pribadi saya tidak membela PT PLN (Persero) tetapi mencoba menjelaskan pada publik tentang siapa bertanggung jawab apa, terkait dengan ketenagalistrikan di Indonesia. PT PLN tidak mungkin berubah jika banyak faktor yang tidak menjadi kewenangannya harus diubah. Sebagai operator, PT PLN hanya bisa menjalankan kebijakan, merawat fasilitas yang ada, bekerja efisien dan melayani konsumen dengan baik.

Bagaimana Kondisi Ketenagalistrikan Indonesia Terkini?

Sahibul hikayat untuk memenuhi kebutuhan operasi dan investasi PT PLN (Persero) tahun 2010 dibutuhkan dana kurang lebih sebesar Rp 80 triliun. Angka ini tentunya fantastis tetapi kalau melihat efek bola saljunya, mau tidak mau, suka atau tidak suka dana tersebut harus dipenuhi Pemerintah agar pertumbuhan ekonomi bisa kembali ke tingkat saat sebelum krisis keuangan tahun 98, yaitu 7%. Di mana infrastruktur akan tumbuh 14% dan akan tercipta lapangan kerja yang baik. Tanpa listrik, kita jangan banyak berharap akan sejahtera. Haree genee tanpa listrik?

Sebagai catatan pemasukan PT PLN untuk tahun 2010 berasal dari penjualan surat utang (domestik dan internasional) sebesar Rp 9 triliun, dana internal PT PLN yang berasal dari penerimaan TDL dan lain-lain Rp 21,39 triliun (setelah TDL dinaikkan minimal sebesar 23% awal tahun 2010), dan subsidi Pemerintah tahun 2010 sekitar Rp 37,8 triliun. Sehingga dana total yang tersedia untuk tahun 2010 saja hanya sebesar Rp 68,19 triliun atau defisit sebesar Rp 11,81 triliun.

Nah, dari mana dana ini mau diambil dan untuk apa saja dana sebesar itu, akan kita ulas pada tulisan berikut.

Kebutuhan akan ketenagalistrikan bagi Indonesia sudah harus atau mutlak. Apa pun alasannya karena kekuatan pembangkit yang ada sudah beroperasi secara maksimal pada beban puncak. Kalau tidak segera dibangun pembangkit baru, maka listrik akan semakin sering padam dan kehancuran pembangkit yang ada akan semakin cepat karena dipaksa untuk bekerja terus menerus dengan perawatan minimal demi memenuhi kebutuhan listrik publik.

Terakhir, kalau pun ada masalah korupsi di lingkungan PT PLN, serahkan saja pada aparat penegak hukum untuk segera diproses tetapi jangan menjadi alasan Pemerintah untuk menghambat pertumbuhan ketenagalistrikan di Indonesia. Investasi dan terobosan di ketenagalistrikan oleh Pemerintah harus 'Now or Never'.

Salam Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)

http://www.detiknews.com/read/2009/11/09/102322/1237868/103/krisis-listrik-tanggung-jawab-apa-dan-siapa--1-

Selasa, 29 September 2009

Hukum Penggunaan Hadis Dhaif

Berikut ini kami sajikan ulasan mengenai perbedaan mazhab para ulama dalam menyikapi hadis dhaif:

Mazhab pertama, mereka mengatakan bahwa hadis dhaif boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah halal, haram, fardh maupun wajib dengan syarat tidak ditemukan hadis lain dalam bab tersebut. Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama seperti Imam Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan hadis dhaif di sini adalah hadis yang kadar kedhaifannya tidak parah -- karena sudah jelas bahwa hadis yang keadaannya demikian pasti ditinggalkan oleh para ulama -- dan juga tidak ada hadis lain yang menyelisihinya.

Adanya kemungkinan bahwa hadis yang dinilai dhaif tersebut mengandung kebenaran sementara tak ada hadis lain yang menyelisihinya, maka hal ini menjadi alasan kuat bahwa hadis tersebut memiliki kemungkinan sahih sehingga boleh diamalkan.

Al-Hafizh Ibnu Mandah meriwayatkan bahwa ia mendengar Muhammad bin Sa'd Al Bawardi berkata: "Konsep yang dipakai oleh Imam Nasa'i adalah bahwa beliau menyebutkan setiap hadis yang tidak ada kesepakatan – dari para ulama -- untuk meninggalkannya". Ibnu Mandah menambahkan, "Demikian pula Abu Dawud menyetujui pendapat tersebut. Beliau menyebutkan riwayat-riwayat lemah (dhaif) jika tidak ditemukan hadis lain dalam suatu bab karena hadis tersebut dianggapnya lebih kuat daripada pendapat murni seseorang".

Mazhab ini juga diikuti oleh Imam Ahmad, beliau mengatakan: "hadis dhaif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang", karena beliau tidak beralih kepada Qiyas kecuali setelah dipastikan bahwa benar-benar tidak ada nash.

Beberapa ulama mentakwilkan riwayat-riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa yang dimaksud hadis dhaif tersebut bukanlah hadis-hadis dhaif menurut istilah Ilmu Hadis melainkan yang dimaksud adalah hadis hasan, karena hadis tersebut bermakna lemah (dhaif) dibandingkan hadis sahih.

Akan tetapi, menurut kami takwil tersebut bermasalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Dawud: "ada beberapa hadis dalam kitabku, As-Sunan yang sanadnya tidak tersambung (terputus), yaitu mursal dan mudallas, hal itu dikarenakan tidak adanya hadis-hadis sahih pada (riwayat) para ahli hadis secara umum yang bersambung (muttashil). Contohnya seperti riwayat Al-Hasan dari Jabir, Al-Hasan dari Abu Hurairah, Al-Hakam dari Muqsim dari Ibnu Abbas…". Imam Abu Dawud menganggap hadis yang tidak tersambung (sanadnya) boleh diamalkan ketika tidak ditemukan hadis sahih, padahal sebagaimana diketahui bahwasannya hadis munqathi' (terputus sanadnya) merupakan salah satu jenis hadis dhaif.

Demikian pula jika yang dimaksud dengan hadis dhaif tersebut adalah hadis hasan maka tak ada artinya para Imam mengkhususkan hadis tersebut untuk diamalkan dengan alasan bahwa ia lebih baik daripada Qiyas, karena yang demikian itu telah disepakati mayoritas Ulama.

Mazhab kedua, mereka mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif hukumnya mustahabb (disukai) dalam hal keutamaan-keutamaan (fadhail). Ini adalah pendapat mayoritas (Jumhur) Ulama ahli hadis, ahli fikih dan lain-lain. Imam Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini menjadi kesepakatan di antara para ulama, demikian pula Syaikh Ali Al-Qari dan Ibnu Hajar Al-Haitami.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi, berikut ini cuplikan perkataan beliau:

"Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengamalkan hadis dhaif ada tiga: Pertama, telah disepakati, yaitu bahwa hadis dhaif tersebut tidak parah kedhaifannya. Oleh karena itu, hadis yang diriwayatkan oleh seorang pendusta (kazzab), atau orang yang tertuduh berdusta atau orang yang memiliki kesalahan fatal tidak termasuk dalam kategori ini. Kedua, hadis tersebut harus berada dalam koridor Syariat Islam secara umum. Oleh karena itu, hadis yang sengaja dibuat-buat padahal tidak memiliki dasar sama sekali dalam Syariat Islam tidak dapat diterima. Ketiga, ketika mengamalkan hadis tersebut tidak disertai keyakinan bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Rasulullah saw, dengan tujuan agar tidak terjadi penyandaran sesuatu yang tidak berasal dari beliau".

Ibnu Hajar Al-Haitami lebih mengarahkan pada pengamalan hadis dhaif dalam masalah keutamaa-keutamaan amal, beliau menyebutkan: "para ulama telah bersepakat mengenai bolehnya mengamalkan hadis dhaif dalam hal keutamaan-keutamaan amal, karena andaikan hadis tersebut ternyata benar keberadaannya (sahih), maka dengan mengamalkannya berarti hak-hak hadis tersebut telah terpenuhi. Kalaupun tidak demikian – terbukti dhaif -- maka hal tersebut tidak akan menimbulkan pengaruh buruk apapun seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu atau hilangnya hak orang lain".

Mazhab ketiga, mereka mengatakan bahwa mengamalkan hadis dhaif adalah tidak boleh secara mutlak, baik dalam masalah fadhail amal maupun halal dan haram. Pendapat ini diklaim sebagai pendapat Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi.

Asy-Syihab Al-Khafaji dan Al-Jalal Ad-Dawani juga berpendapat demikian. Beberapa penulis kontemporer lebih cenderung memilih pendapat ini dengan alasan bahwa perkara-perkara tersebut di atas sama hukumnya seperti halal dan haram karena semuanya merupakan perkara syar'i. Lagipula hadis-hadis shahih dan hasan sudah mencukupi dan tidak diperlukan lagi hadis dhaif.

Demikianlah, permasalahan ini mengundang banyak polemik dan perdebatan-perdebatan yang sangat panjang yang insyaallah akan kita kupas di lain tempat. Kendatipun demikian, tampak bahwa pendapat yang bersifat paling menengahi di antara mazhab-mazhab tersebut adalah pendapat kedua. Hal itu dikarenakan kami menimbang persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama dalam masalah beramal dengan hadis dhaif tersebut yang menunjukkan bahwa hadis dhaif yang menjadi perdebatan di sini bukanlah hadis yang divonis palsu, melainkan hadis yang belum jelas kemungkinan kebenarannya (validitas) sehingga masih menyisakan peluang, dan peluang ini dapat diselesaikan ketika tidak ditemukan hadis lain yang menentangnya atau jika hadis tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam sehingga dibenarkan beramal dengan hadis tersebut demi menjaga hak-haknya.

Adapun anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa beramal dengan hadis dhaif dalam masalah fadhail adalah sama dengan menciptakan ibadah baru dan membuat aturan baru dalam agama yang tidak direstui oleh Allah swt, maka hal itu telah dijawab oleh para ulama, mereka mengatakan bahwa diutamakannya beramal adalah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang menganjurkan beramal demi menjaga (berhati-hati) dalam masalah agama. Beramal dengan hadis dhaif termasuk dalam kategori ini, dengan demikian tak terdapat penambahan apapun dalam syariat Islam.

Menurut pandangan saya (DR. Nuruddin 'Eter), seseorang yang mengamati persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama tersebut menafikan adanya peluang untuk menambah hal-hal baru dalam syariat. Hal itu tampak jelas dari syarat mereka bahwa sebuah hadis dhaif diharuskan tidak keluar dari koridor syariat dan prinsip-prinsip syar'i yang sudah baku secara umum. Oleh karena itu, status hukum asal hal ini adalah legal menurut hukum syar'i, baru kemudian muncullah hadis dhaif tersebut yang tidak bertentangan dengan syariat.

Contoh:

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, sebagai berikut:

Abu Ahmad al-Marrar bin Hammuyah mengabarkan kami, ia berkata: Muhammad bin Mushaffa mengabarkan kami, ia berkata: Baqiyyah bin Al-Walid mengabarkan kami dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Mi'dan dari Abu Umamah dari Rasulullah saw bahwasannya beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendirikan shalat pada dua malam hari raya dengan mengharapkan ridha Allah, maka hatinya takkan mati di saat hati-hati yang lain sedang mati".

Pada sanad tersebut, para perawi adalah Tsiqat, kecuali Tsaur bin Yazid, ia dituduh dengan tuduhan bid'ah Qadariyah. Akan tetapi dalam hal ini ia meriwayatkan hadis yang tidak ada sangkut pautnya dengan kebid'ahannya tersebut sehingga tidak berpengaruh terhadap hadisnya. Muhamad bin Mushaffa adalah seorang yang sangat jujur (Shaduq), ia banyak meriwayatkan hadis sehingga Ibnu Hajar memberikan label "Hafizh" kepadanya. Adz-Dzahabi berkomentar bahwa ia adalah seorang tsiqah masyhur (sangat terpercaya dan populer), akan tetapi dalam riwayat-riwayatnya terdapat riwayat yang munkar. Dalam sanad tersebut juga terdapat Baqiyyah bin Al-Walid, dia termasuk di antara jajaran para imam huffahz yang sangat jujur. Akan tetapi ia sering sekali melakukan tadlis (pengaburan) dari para perawi lemah (dhaif). Imam Muslim menukil riwayatnya hanya sebagai penguat saja (mutaba'ah). Sementara dia (Baqiyyah) tidak menyebutkan secara terus terang bahwa ia benar-benar telah mendengar hadis tersebut, sehingga hadis tersebut dianggap dhaif.

Para ulama berpendapat bahwa menghidupkan dua malam hari raya, baik dengan berzikir maupun ibadah-ibadah lainnya hukumnya sunnah (mustahab) sesuai dengan hadis dhaif ini, karena hadis dhaif boleh diamalkan dalam hal keutamaan-keutamaan amal sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Adzkar.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa qiyamullail (shalat pada malam hari) dan mengisi malam tersebut dengan ibadah adalah sesuai anjuran agama sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang mutawatir. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berdoa, berzikir dan lain sebagainya adalah perkara yang dianjurkan di setiap waktu dan tempat, termasuk dua malam hari raya.

Di sini tampak jelas bahwa hadis tersebut tidaklah membawa ajaran baru, melainkan membawa sesuatu yang bersifat parsial yang sejalan dengan prinsip-prinsip Syariat dan teks-teks syar'I secara umum sehingga tidak diragukan lagi bahwa beramal dengan hadis tersebut hukumnya adalah boleh.

Meriwayatkan Hadis Dhaif

Adapun sekedar meriwayatkan hadis dhaif dalam masalah selain akidah, hukum halal dan haram, seperti dalam masalah anjuran (targhib) dan ancaman (tarhib), kisah, nasehat dan semisalnya, para ulama telah membolehkannya selama hadis tersebut tidak divonis maudhu' (palsu) atau sejenisnya tanpa menerangkan bahwa hadis tersebut adalah dhaif. Riwayat-riwayat semacam ini sangatlah banyak dan populer. Al-Khatib Al-Baghdadi menyebutkan sejumlah riwayat hadis dhaif dalam kitabnya, Al-Kifayah.

Demikian pula Imam Ahmad, beliau mengatakan: "apabila kami meriwayatkan hadis-hadis dari Rasulullah saw yang berkenaan dengan hukum halal dan haram, sunnah dan hukum-hukum lainnya maka kami memperketat dalam masalah sanad, adapun jika berkenaan dengan fadhail amal ataupun yang tidak berhubungan dengan hukum maka kami mempermudahnya".

Kendatipun demikian, para ulama tetap memperhatikan sisi ketelitian dalam periwayatan mereka. Mereka tidak meriwayatkan hadis-hadis dhaif dengan ungkapan jazm (pasti) ketika menyebutkan bahwa hadis itu berasal dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, seseorang tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis dhaif dengan ungkapan: "Rasulullah saw bersabda demikian", atau "melakukan hal demikian" atau "menyuruh demikian" atau kalimat-kalimat sejenisnya yang memberi kesan jazm (kepastian) bahwa semua itu benar-benar berasal dari Rasulullah saw. Akan tetapi, lafal yang harus digunakan adalah: "diriwayatkan bahwa Rasulullah saw berkata demikian", atau "terdapat kabar dari Rasulullah bahwa beliau mengatakan demikian", "diceritakan bahwa beliau berkata demikian" atau kalimat-kalimat sejenisnya.

Adapun riwayat yang masih mengandung keraguan, maka dapat digunakan kalimat: "Rasulullah saw bersabda demikian, dengan asumsi bahwa riwayat ini benar (sahih atau hasan)".

Akan tetapi para ulama terdahulu sering menggunakan kalimat "ruwiya" untuk hadis-hadis yang sahih dengan asumsi bahwa hadis tersebut sudah sangat populer di kalangan mereka pada waktu itu, sebagaimana akan kita bahas pada bab tersendiri mengenai hadis mu'allaq, insyaallah.


Diterjemahkan dari kitab Manhaj an Naqd fi Ulumil Hadis karya DR. Nuruddin 'Eter, hal 291-297

diantara penggunaan hadits dhoif adalah sebagai berikut :
  1. Fadhaa-ilul A’maal (keutamaan amal), maksudnya hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan- keuta-maan amal
  2. At-Targhiib (memotivasi), yakni hadits-hadits yang berisi pemberian semangat untuk mengerjakan suatu amal dengan janji pahala dan Surga
  3. At-Tarhiib (menakuti), yakni hadits-hadits yang berisi ancaman Neraka dan hal-hal yang mengerikan bagi orang yang mengerjakan suatu perbuatan
  4. Kisah-kisah tentang para Nabi ‘alaihimush Shalatu wa sallam dan orang-orang shalih
  5. Do’a dan dzikir, yaitu hadits-hadits yang berisi lafazh-lafazh do’a dan dzikir

Rabu, 16 September 2009

Asma'ul Husna

Asmaul Husna

ALLAH memiliki nama-nama yang baik yang disebut dengan Asmaul Husna.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa al-Asma al-Husna ini jumlahnya ada 99, karena ALLAH menyukai bilangan yang ganjil.

Sesungguhnya ALLAH mempunyai sembilan puluh sembilan nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa menghitungnya, niscaya ia masuk surga. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Sembilan puluh sembilan nama tsb menggambarkan betapa baiknya ALLAH. Nama-nama dalam Asmaul Husna ini, ALLAH sendirilah yang menciptakannya.

Dia-lah ALLAH yang Menciptakan, yang Mengadakan, yang Membentuk Rupa, yang Mempunyai Nama-Nama yang Paling baik. Bertasbih kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Hasyr: 24)


Sebutlah nama-nama ALLAH, dalam setiap zikir dan doa kita. Jika kita memohon diberi petunjuk, sebutlah nama Al-Hâdi (Maha Pemberi Petunjuk). Jika kita mohon diberi sifat kasih sayang, sebutlah nama Ar-Rahmân (Maha Pengasih). Semoga doa kita akan semakin makbul.
Anjuran untuk menggunakan Asmaul Husna dalam berzikir dan berdoa, diterangkan oleh ALLAH SWT dalam Al-Quran.

Hanya milik ALLAH asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-A'râf: 180)


Asmaul Husna hanya milik ALLAH SWT. Manusia sebagai makhluk-Nya hanya dapat memahami, mempelajari, dan meniru kandungan makna dari nama yang baik tsb dalam kehidupan sehari-hari.

No. Nama Arab Indonesia Inggris / antara lain terdapat di

Allah الله
The God
1 Ar Rahman الرحمن Yang Memiliki Mutlak sifat Pemurah The All Beneficent [Al-Faatihah: 3]
2 Ar Rahiim الرحيم Yang Memiliki Mutlak sifat Penyayang The Most Merciful [Al-Faatihah: 3]
3 Al Malik الملك Yang Memiliki Mutlak sifat Merajai/Memerintah The King, The Sovereign [Al-Mu'minuun: 11]
4 Al Quddus القدوس Yang Memiliki Mutlak sifat Suci The Most Holy [Al-Jumu'ah: 1]
5 As Salaam السلام Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Kesejahteraan Peace and Blessing[Al-Hasyr: 23]
6 Al Mu`min المؤمن Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Keamanan The Guarantor[Al-Hasyr: 23]
7 Al Muhaimin المهيمن Yang Memiliki Mutlak sifat Pemelihara The Guardian, the Preserver[Al-Hasyr: 23]
8 Al `Aziiz العزيز Yang Memiliki Mutlak Kegagahan The Almighty, the Self Sufficient[Aali 'Imran: 62]
9 Al Jabbar الجبار Yang Memiliki Mutlak sifat Perkasa The Powerful, the Irresistible[Al-Hasyr: 23]
10 Al Mutakabbir المتكبر Yang Memiliki Mutlak sifat Megah, Yang Memiliki Kebesaran The Tremendous[Al-Hasyr: 23]
11 Al Khaliq الخالق Yang Memiliki Mutlak sifat Pencipta The Creator[Ar-Ra'd: 16]
12 Al Baari` البارئ Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan) The Maker[Al-Hasyr: 24]
13 Al Mushawwir المصور Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Membentuk Rupa (makhluknya) The Fashioner of Forms[Al-Hasyr: 24]
14 Al Ghaffaar الغفار Yang Memiliki Mutlak sifat Pengampun The Ever Forgiving[Al-Baqarah: 235]
15 Al Qahhaar القهار Yang Memiliki Mutlak sifat Memaksa The All Compelling Subduer[Ar-Ra'd: 16]
16 Al Wahhaab الوهاب Yang Memiliki Mutlak sifat Pemberi Karunia The Bestower[Aali 'Imran: 8]
17 Ar Razzaaq الرزاق Yang Memiliki Mutlak sifat Pemberi Rejeki The Ever Providing[Adz-Dzaariyaat: 58]
18 Al Fattaah الفتاح Yang Memiliki Mutlak sifat Pembuka Rahmat The Opener, the Victory Giver[Sabaa': 26]
19 Al `Aliim العليم Yang Memiliki Mutlak sifat Mengetahui (Memiliki Ilmu) The All Knowing, the Omniscient[Al-Baqarah: 29]
20 Al Qaabidh القابض Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Menyempitkan (makhluknya) The Restrainer, the Straightener[Al-Baqarah: 245]
21 Al Baasith الباسط Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Melapangkan (makhluknya) The Expander, the Munificent[Ar-Ra'd: 26]
22 Al Khaafidh الخافض Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Merendahkan (makhluknya) The Abaser[Hadits at-Tirmizi]
23 Ar Raafi` الرافع Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Meninggikan (makhluknya) The Exalter[Al-An'aam: 83]
24 Al Mu`izz المعز Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Memuliakan (makhluknya) The Giver of Honor[Aali 'Imran: 26]
25 Al Mudzil المذل Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Menghinakan (makhluknya) The Giver of Dishonor[Aali 'Imran: 26]
26 Al Samii` السميع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mendengar The All Hearing[Al-Israa': 1]
27 Al Bashiir البصير Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Melihat The All Seeing[Al-Hadiid: 4]
28 Al Hakam الحكم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menetapkan The Judge, the Arbitrator[Al-Mu'min: 48]
29 Al `Adl العدل Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Adil The Utterly Just[Al-An'aam: 115]
30 Al Lathiif اللطيف Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Lembut The Subtly Kind[Al-Mulk: 14]
31 Al Khabiir الخبير Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengetahui Rahasia The All Aware[Al-An'aam: 18]
32 Al Haliim الحليم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penyantun The Forbearing, the Indulgent[Al-Baqarah: 235]
33 Al `Azhiim العظيم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Agung The Magnificent, the Infinite[Asy-Syuura: 4]
34 Al Ghafuur الغفور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pengampun The All Forgiving[Aali 'Imran: 89]
35 As Syakuur الشكور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pembalas Budi (Menghargai) The Grateful[Faathir: 30]
36 Al `Aliy العلى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Tinggi The Sublimely Exalted[An-Nisaa': 34]
37 Al Kabiir الكبير Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Besar The Great[Ar-Ra'd: 9]
38 Al Hafizh الحفيظ Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menjaga The Preserver[Huud: 57]
39 Al Muqiit المقيت Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemberi Kecukupan The Nourisher[An-Nisaa': 85]
40 Al Hasiib الحسيب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Membuat Perhitungan The Reckoner[An-Nisaa': 6]
41 Al Jaliil الجليل Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mulia The Majestic[Ar-Rahmaan: 27]
42 Al Kariim الكريم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemurah The Bountiful, the Generous[An-Naml: 40]
43 Ar Raqiib الرقيب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengawasi The Watchful[Al-Ahzaab: 52]
44 Al Mujiib المجيب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengabulkan The Responsive, the Answerer[Huud: 61]
45 Al Waasi` الواسع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Luas The Vast, the All Encompassing[Al-Baqarah: 268]
46 Al Hakiim الحكيم Yang Memiliki Mutlak sifat Maka Bijaksana The Wise[Al-An'aam: 18]
47 Al Waduud الودود Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pencinta The Loving, the Kind One[Al-Buruuj: 14]
48 Al Majiid المجيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mulia The All Glorious[Al-Buruuj: 15]
49 Al Baa`its الباعث Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Membangkitkan The Raiser of the Dead[Yaasiin: 52]
50 As Syahiid الشهيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menyaksikan The Witness[Al-Maaidah: 117]
51 Al Haqq الحق Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Benar The Truth, the Real[Thaahaa: 114]
52 Al Wakiil الوكيل Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memelihara The Trustee, the Dependable[Al-An'aam: 102]
53 Al Qawiyyu القوى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Kuat The Strong[Al-Anfaal: 52]
54 Al Matiin المتين Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Kokoh The Firm, the Steadfast[Adz-Dzaariyaat: 58]
55 Al Waliyy الولى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Melindungi The Protecting Friend, Patron, and Helper[An-Nisaa': 45]
56 Al Hamiid الحميد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Terpuji The All Praiseworthy[An-Nisaa': 131]
57 Al Mushii المحصى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengkalkulasi The Accounter, the Numberer of All[Maryam: 94]
58 Al Mubdi` المبدئ Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memulai The Producer, Originator, and Initiator of all[Al-Buruuj: 13]
59 Al Mu`iid المعيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengembalikan Kehidupan The Reinstater Who Brings Back All[Ar-Ruum: 27]
60 Al Muhyii المحيى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menghidupkan The Giver of Life[Ar-Ruum: 50]
61 Al Mumiitu المميت Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mematikan The Bringer of Death, the Destroyer[Al-Mu'min: 68]
62 Al Hayyu الحي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Hidup The Ever Living[Thaahaa: 111]
63 Al Qayyuum القيوم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mandiri The Self Subsisting Sustainer of All[Thaahaa: 11]
64 Al Waajid الواجد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penemu The Perceiver, the Finder, the Unfailing[Adh-Dhuhaa: 6-8]
65 Al Maajid الماجد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mulia The Illustrious, the Magnificent[Huud: 73]
66 Al Wahiid الواحد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Tunggal The One, The Unique, Manifestation of Unity[Al-Baqarah: 133]
67 Al `Ahad الاحد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Esa The One, the All Inclusive, the Indivisible[Al-Ikhlaas: 1]
68 As Shamad الصمد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta The Self Sufficient, the Impregnable, the Eternally Besought of All, the Everlasting[Al-Ikhlaas: 2]
69 Al Qaadir القادر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan The All Able[Al-Baqarah: 20]
70 Al Muqtadir المقتدر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Berkuasa The All Determiner, the Dominant[Al-Qamar: 42]
71 Al Muqaddim المقدم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mendahulukan The Expediter, He who brings forward[Qaaf: 28]
72 Al Mu`akkhir المؤخر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengakhirkan The Delayer, He who puts far away[Ibraahiim: 42]
73 Al Awwal الأول Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Awal The First[Al-Hadiid: 3]
74 Al Aakhir الأخر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Akhir The Last[Al-Hadiid: 3]
75 Az Zhaahir الظاهر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Nyata The Manifest; the All Victorious[Al-Hadiid: 3]
76 Al Baathin الباطن Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Ghaib The Hidden; the All Encompassing[Al-Hadiid: 3]
77 Al Waali الوالي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memerintah The Patron[Ar-Ra'd: 11]
78 Al Muta`aalii المتعالي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Tinggi The Self Exalted[Ar-Ra'd: 9]
79 Al Barri البر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penderma The Most Kind and Righteous[Ath-Thuur: 28]
80 At Tawwaab التواب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penerima Tobat The Ever Returning, Ever Relenting[An-Nisaa': 16]
81 Al Muntaqim المنتقم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penyiksa The Avenger[As-Sajdah: 22]
82 Al Afuww العفو Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemaaf The Pardoner, the Effacer of Sins[An-Nisaa': 99]
83 Ar Ra`uuf الرؤوف Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pengasih The Compassionate, the All Pitying[Al-Baqarah: 207]
84 Malikul Mulk مالك الملك Yang Memiliki Mutlak sifat Penguasa Kerajaan (Semesta) The Owner of All Sovereignty[Aali 'Imran: 26]
85 Dzul Jalaali Wal Ikraam ذو الجلال و الإكرام Yang Memiliki Mutlak sifat Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan The Lord of Majesty and Generosity[Ar-Rahmaan: 27]
86 Al Muqsith المقسط Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Adil The Equitable, the Requiter[An-Nuur: 47]
87 Al Jamii` الجامع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengumpulkan The Gatherer, the Unifier[Sabaa': 26]
88 Al Ghaniyy الغنى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Berkecukupan The All Rich, the Independent[Al-Baqarah: 267]
89 Al Mughnii المغنى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memberi Kekayaan The Enricher, the Emancipator[An-Najm: 48]
90 Al Maani المانع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mencegah The Withholder, the Shielder, the Defender[Hadits at-Tirmizi]
91 Ad Dhaar الضار Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memberi Derita The Distressor, the Harmer[Al-An'aam: 17]
92 An Nafii` النافع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memberi Manfaat The Propitious, the Benefactor[Al-Fath: 11]
93 An Nuur النور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya) The Light[An-Nuur: 35]
94 Al Haadii الهادئ Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemberi Petunjuk The Guide[Al-Hajj: 54]
95 Al Baadii البديع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pencipta Incomparable, the Originator [Al-Baqarah: 117]
96 Al Baaqii الباقي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Kekal The Ever Enduring and Immutable [Thaahaa: 73]
97 Al Waarits الوارث Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pewaris The Heir, the Inheritor of All[Al-Hijr: 23]
98 Ar Rasyiid الرشيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pandai The Guide, Infallible Teacher, and Knower [Al-Jin: 10]
99 As Shabuur الصبور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Sabar The Patient, the Timeless [Hadits at-Tirmizi]