Sabtu, 05 Juli 2008

Hadits Pejabat yang Menerima Hadiah

Assalamu'alaikum wr wb Ust..

Saya mau nanya penjelasan Hadits ini dan konteksnya dengan perilaku pejabat, aleg maupun PNS sekarang..

Hadis riwayat Abu Humaid As-Saidi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menugaskan seorang lelaki dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutbiah Amru serta Ibnu Abu Umar untuk memungut zakat. Ketika telah tiba kembali, ia berkata: Inilah pungutan zakat itu aku serahkan kepadamu, sedangkan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku. Lalu berdirilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar kemudian memanjatkan pujian kepada Allah, selanjutnya beliau bersabda: Apakah yang terjadi dengan seorang petugas yang aku utus kemudian dia kembali dengan mengatakan: Ini aku serahkan kepadamu dan ini dihadiahkan kepadaku! Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya sehingga dia bisa melihat apakah dia akan diberikan hadiah atau tidak. Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada dalam tangan-Nya! Tidak seorang pun dari kamu yang mengambil sebagian dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang membawanya dengan seekor unta yang melenguh di lehernya yang akan mengangkutnya atau seekor sapi yang juga melenguh atau seekor kambing yang mengembek. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami dapat melihat warna putih ketiaknya. Kemudian beliau bersabda: Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan. Beliau mengulangi dua kali. (Shahih Imam Muslim No. 3413)

Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih

FQ

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hadits yang anda tanyakan itu, sayang sekali, hanya terjemahannya saja.Terus terang kami mengalami kesulitan kalau mau melacak suatu hadits yang datanya hanya berupa terjemahan saja. Meski hadits ini sudah punya jejak, tapi jejaknya tetap samar.

Akhirnya setelah dibolak balik ke sana kemari, ketemu juga matan aslinya. Dan hadits ini ada di dalam kitab Shahih Muslim, kitab Al-Imarah, Bab Tahrimu Hadayaa Al-'Ummal (keharaman memberikan hadiah buat pegawai).

Tidak ada salahnya kalau kami nukilkan terlebih dahulu teks hadits tersebut dalam bahasa Arabnya, biar lebih afdhal. Lengkapnya sebagai berikut:

عن ‏ ‏أبي حميد الساعدي ‏ ‏قال ‏ استعمل رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏رجلا من ‏ ‏الأسد ‏ ‏يقال له ‏ ‏ابن اللتبية ‏ ‏قال ‏ ‏عمرو ‏ ‏وابن أبي عمر ‏ ‏على الصدقة ‏ ‏فلما قدم قال هذا لكم وهذا لي أهدي لي قال فقام رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏على المنبر فحمد الله وأثنى عليه وقال ‏ ‏ما بال عامل أبعثه فيقول هذا لكم وهذا أهدي لي أفلا قعد في بيت أبيه أو في بيت أمه حتى ينظر أيهدى إليه أم لا والذي نفس ‏ ‏محمد ‏ ‏بيده لا ينال أحد منكم منها شيئا إلا جاء به يوم القيامة يحمله على عنقه بعير له ‏ ‏رغاء ‏ ‏أو بقرة لها ‏ ‏خوار ‏ ‏أو شاة ‏ ‏تيعر ‏ ‏ثم رفع يديه حتى رأينا ‏ ‏عفرتي ‏ ‏إبطيه ثم قال اللهم هل بلغت مرتين

Al-Hukmu 'alal Hadits

Tentu saja status hadits ini adalah hadits yang shahih, karena telah diloloskan masuk ke dalam kitab tershahih ketiga di dunia, setelah Al-Quran dan Shahih Bukhari, yaitu kitab Shahih Muslim. Jadi keshahihannya sudah dijamin 24 karat.

Rasanya juga bukan pada tempatnya lagi buat kita untuk kurang kerjaan meneliti ulang keshahihannya. Selain kapasitas kita memang bukan di bidang itu. Dan rasanya hampir semua ulama hadits sudah sepakat dengan ketelitian Al-Imam Muslim dalam masalah kritik hadits.

Mungkin kalau levelnya sekelas Al-Imam At-Tirmizy, sah-sah saja melakukan kritisi ulang. Tapi kalau cuma sekedar pengunjung perpustakaan biasa, lalu tiba-tiba menyatakan bahwa hadits dalam Shahih Bukhari atau Shahih Muslim ada yang tidak shahih, sambil mengaku-ngaku sebagai satu-satunya ahli hadits yang tersisa di zaman sekarang, rasanya kok agak berlebihan. Orang jawa bilang, kegeden rumongso.

Pengertian Hadits

Kalau kita buka dalam kitab-kitab penjelasan Shahih Muslim, misalnya Syarah Shahih Muslim yang disusun Al-Imam An-Nawawi yang terdiri dari 9 jilid tebal itu, maka kita akan menemukan beberapa kandungan hukum dalam hadits ini. Antara lain bahwa seorang pegawai diharamkan menerima hadiah.

Al-Imam An-Nawawi secara tegas menyebutkan bahwa latar belakang keharaman menerima hadiah baginya, karena menerima hadiah itu tidak lain kecuali sebuah pengkhianatan atas amanat yang dipikulkan di atas pundaknya.

Dan ketegasan itu karena hadits itu langsung menyebutkan bentuk hukumannya di neraka. Yaitu dia harus memanggul sendiri unta, sapi atau kambing yang bersuara masing-masing. Tentu pemanggulan ini merupakan beban berat baginya, selain juga berbentuk hinaan terhadap orang yang menerima hadiah karena dia menjawab jabatan tertentu.

Biasanya, bila ada suatu hadits yang melarang sesuatu sampai disebutkan bentuk siksaannya di neraka, berarti dosanya memang sangat berat.

Satu hal yang menarik adalah pada hakikatnya hukum menerima hadiah itu tidak haram. Bahkan Rasulullah SAW malah menganjurkan kita saling bertukar hadiah. Tapi masalahnya, sunnah nabi itu sering jadi salah tempat, terutama bila terkait dengan jabatan yang dibebankan kepada seseorang.

Kalau dahulu orang yang bisa disogok itu adalah petugas zakat. Makanya hadits ini hanya bercerita seputar petugas zakat saja. Sedangkan pejabat resmi seperti Gubernur dan sejenisnya, tidak pernah diceritakan menerima sogokan. Bukan apa-apa, karena syarat untuk menjadi Gubernur atau pejabat tinggi di masa Rasulullah SAW dan khulafurrasyidin adalah orang yang paling taqwa, yang nyaris tidak doyan duit. Seperti yang telah kami ceritakan sebelumnya tentang seorang Gubernur HImsh yang hanya punya baju satu-satunya yang melekat di badan.

Di zaman sekarang, begitu banyak orang yang imannyatidak setinggi iman para shahabat, tapitelah menjabat jabatan yang amat penting, terkait dengan amanah umat.

Tambah lagi, di zaman sekarang ini ada perwakilan rakyat, yang niat awalnya mewakili kepentingan rakyat. Sayangnyadalam implementasinya, malah banyak yang hidup dari rakyattapi untuk kepentingan pribadi sendiri, serta hidupmewah bergelimang harta.

Sehingga posisi wakil rakyat malah jadi rebutan, alih-alih mewakili rakyat, yang terjadi adalah jual beli katebelece, negosiasi hukum dan undang-undang, jadi backing kasus tertentu, memalak para pengusaha sebelum jadi wakil rakyat, tapi kemudian gantian harus kong kalikong dengan penguasaha itu. Siapa memanfaatkan dan siapa yang dimanfaatkan.

Hadiah Buat Pejabat dan Wakil Rakyat

Maka meski hadits itu tidak bicara tentang wakil rakyat, tapi dalam hal ini sama saja, apakah kapasitasnyasebagai pegawai, pejabat atau wakil rakyat, maka hukum menerima'hadiah' menjadi haram dan diancam dengan dosa besar. Sebab hadiah itu bisa diasumsikan sebagai sogokan, korupsi, upeti dan pemberian haram yang akan membuatnya mengkhianati amanatnya.

Mungkin ada seorang pejabat yang bisa tegas memegang amanah, yaitu meski telah menerima 'hadiah', tapi kebijakannya tidak berubah. Sebagai satu dua kasus, memang hal itu bisa saja terjadi. Akan tetapi kita juga harus belajar dari pengalaman para shahabat Nabi seperti yang tercantum di dalam hadits ini.

Maksudnya, yang diceritakan menerima hadiah itu justru shahabat nabi, yang kapasitas iman mereka jauh di atas kita. Sementara iman kita ini tidak ada seujung kuku dari kualitas iman para shahabat. Tapi, dengan kualitas iman para shahabat itu, Rasulullah SAW tetap melarang mereka dari menerima hadiah.

Padahal boleh jadi meski sudah menerima hadiah, para shahabat itu tidak akan mengkhianati amanahnya. Namanya juga shahabat. Tapi biar bagaimana pun shahabat nabi juga manusia. Dan kedudukan kualitas iman kita -harus kita akui- jauh di bawah mereka. Maka dari pada tergoda dari 'hadiah-hadiah' itu, sebaiknya tidak diterima. Tidak peduli yang memberi itu mau tersinggung atau tidak, sebutkan saja bahwa sebagai pejabat atau wakil rakyat, kita diharamkan menerima hadiah.

Siapa yang melarang?

Yang melarang adalah nabi kita Muhammad SAW, yang setiap hari namanya kita sebut-sebut dalam syahadat. Mohon maaf, orang yang setiap hari namanya saya sebut dalam syahadat itu telah melarang saya dari menerima hadiah dan pemberian ini, titik. Nah, begitu mestinya posisi tegar seorang wakil rakyat atau pejabat.

Beda Pejabat dan Bukan Pejabat

Hadits ini juga menegaskan perbedaan hadiah yang haram dan yang halal. Hadiah yang haram adalah hadiah yang diberikan kepada pejabat, penguasa, atau wakil rakyat dan seterusnya. Sedangkan yang halal adalah hadiah yang selain itu. Digambarkan tegas dalam hadits ini bahwa seseorang duduk di rumahnya, apakah dia akan menerima hadiah?

Maksudnya tentu bukan pejabat yang sedang ada di dalam rumahnya, tetapi maksud dari seseoang berada di rumah, artinya dia bukan pejabat tetapi rakyat biasa. Maka istilah buat seorang pegawai yang dipecat adalah 'dirumahkan'.

Sebenarnya istilah 'dirumahkan'ini adalah penghalusan bahasa saja, tapi intinya dia kan bukan pejabat, tidak punya kekuasaan, wewenang, atau otoritas. Lalu pejabat yang dirumahkan itu apa gunanya?

Makanya istilah yang dipakai hadits ini menarik, yaitu bila seseorang berada di rumahnya, artinya seseorang tidak memegang jabatan tertentu, tidak punya wewenang, tidak punya otoritas, tidak punya hak untuk mengatur anggaran ini dan itu, tidak punya hak untuk memberikan izin dan seterusnya, apakah masih akan ada yang memberinya hadiah?

Jangankan hadiah, gaji pun mungkin sudah tidak dapat lagi. Namanya saja sudah dirumahkan.

Jadi hadits ini memberi kesimpulan sederhana, bahwa pada hakikatnya hadiah itu haram diterima oleh seorang pejabat, apakah dia bupati, gubernur, wakil rakyat, atau apapun jabatan yang lainnya.

Sebab negara telah menjamin kehidupannya, maka tidak layak lagi bagi seorang pejabat yang diberi amanah di pundaknya, untuk menerima upeti dari sana dan sini. Karena pada hakikatnya upeti itu harta yang haram, yang akan menyusahkan dirinya saja nanti di pintu akhirat.

Dan seorang muslim pantang menerima harta haram yang hanya akan menyeretnya dan keluarganya ke dalam neraka yang pedih. Buat apa jadi wakil rakyat tapi akhirnya harus masuk neraka karena memakan harta yang haram. Mendingan jadi rakyat biasa, meski miskin, kere, jarang kenyang, berdesakan di dalam angkutan, tapi peluang masuk surganya lebih besar. Bukan begitu?

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Rabu, 02 Juli 2008

Bertawassul Atas Nama Rasul, Boleh Apa Tidak?

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Afwan ustadz, saya ingin bertanya tentang masalah tawasul atas nama Rasulullah SAW. Dalam Islam, apakah ini dibolehkan atau tidak?

Mohon penjelasannya beserta hadits-hadits yang mendukung dan tidak mendukung bolehnya tawasul atas Rasulullah SAW.atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Fithra
fithrakalibata@yahoo.com
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Intisari jawabannya adalah bahwa bertawassul kepada diri Rasulullah SAW setelah beliau wafat hukumnya khilaf di tengah para ulama, ada yang membolehkan yaitu jumhur ulama, ada yang mengharamkan seperti Ibnu Taimiyah dan ada yang memakruhkan seperti Abu Hanifah dan dua muridnya.

Penjelasan Lebih Rinci Tentang Tawassul

Secara bahasa, tawassul artinya taqarrub atau mendekatkan diri. Seperti kita berkata bahwa saya bertawassul kepada Allah dengan amal, maksudnya saya bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah lewat amal shalih.

Tawassul adalah salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan Allah SWT, dengan segala tata cara yang telah ditetapkan. Bahkan ada perintah khusus buat kita untuk bertawassul, sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 35)

Bahkan Allah SWT memuji orang yang bertawassul dalam salah satu firman-Nya:

أُولَـئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورً
Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang ditakuti. (QS. Al-Isra': 57)

Tata Cara Tawassul Yang Disepakati Kebolehannya

Namun seperti apa bentuk bertawassul ini, para ulama telah bersepakat pada beberapa cara dan tidak bersepakat dalam beberapa cara lainnya.

1. Tawassul dengan Iman dan Amal Shalih

Ini adalah tata cara tawassul yang disepakati ulama. Salah satu dalilnya yang paling masyhur adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Bukhari tentang kisah tiga orang yang terkurung di dalam gua lalu berdoa kepada Allah dengan bertawassul lewat amal-amal shalih yang pernah mereka kerjakan.

Orang pertama berdoa dengan menyebutkan bahwa dirinya pernah begadang semalaman menunggu kedua orang tuanya bangun dari tidur, dengan memegang susu yang ingin diberikan kepada mereka.

Orang kedua berdoa dengan menyebutkan bahwa dirinya pernah hampir jatuh di lembah zina da hampir saja melakukanya, namun tiba-tiba dia tersadar dan tidak jadi melakukanya.

Orang ketiga berdoa dengan menyebutkan bahwa dirinya pernah menjaga amanah harta milik karyawannya yang tidak diambil, sampai harta itu kemudian menjadi peternakan besar, lalu tiba-tiba karyawannya itu mengambil semuanya tanpa menyisakan sedikit pun.

Maka dengan dasar tawassul atas amal shalih ketiga orang itu, bergeserlah batu besar yang menutup gua dan selamatlah ketiga orang itu.

2. Tawassul Dengan Menyebut Nama dan Sifat Allah

Para ulama sepakat ketika kita berdoa, hendaklah kita memanggil Allah dengan nama-nama Allah SWT serta sifat-sifat-Nya. Sebagaimana tindakan Nabi Muhammad SAW yang bila mendapatkan beban tertentu, beliau berdoa dengan memanggil nama Allah.

ياحي يا قيوم برحمتك أستغيث

Wahai Tuhan Yang Maha Hidup dan Kekal, dengan rahmat-Mu aku bermohon.

Selain itu Rasulullah SAW juga diriwayatkan pernah berdoa dengan lafadz seperti ini:

أسألك بكل اسم سميت به نفسك أو أنزلته في كتابك أو علمته أحدا من خلقك أو استأثرت به في علم الغيب عندك أن تجعل القرآن ربيع قلبي ونور بصري وجلاء حزني وذهاب همي

Aku meminta kepada Mu dengan semua nama yang Engkau namakan diri-Mu, atau nama-nama yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau nama-nama yang Engkau ajarkan seseorag dari makhluk-Mu, atau nama-nama yang Engkau khususkan dalam ilmu ghaib di sisi-Mu: Agar Engkau jadikan Al-Quran sebagai musim semi hatiku, cahaya pandanganku, pelipur laraku serta pengusir kesalku.

Maka bertawasul dengan menyebut nama-nama Allah yang indah adalah perintah agama.

3. Tawassul Dengan Nabi Muhammad di Masa Hidupnya

Ketika Rasulullah SAW masih hidup banyak para shahabat yang minta didoakan oleh Rasulullah SAW. Minta didoakan termasuk juga perkara tawassul, dan hukumnya dibolehkan para ulama dengan sepakat, tanpa ada yang berbeda pandangan.

Baik doa yang terkait dengan mashlahat dunia atau pun dengan mashlahat akhirat.

Cara Tawassul Yang Tidak Disepakati Kebolehannya

Yang jadi titik perbedaan pandangan para ulama adalah ketika sekarang Rasulullah SAW sudah wafat, apakah kita masih boleh bertawassul lewat beliau, dalam arti dengan menyebutkan dzat atau kedudukan (jaah) Rasulullah SAW ketika kita meminta kepada Allah.

Misalnya lafadz doa: Ya Allah, kami meminta kepada- Mu dengan perantaraan nabi-Mu. Atau lafadz lainnya seperti "Allahumma inni as'aluka bi jaahi nabiyyika", yang artinya, "Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dengan jaah nabi Mu."

Dalam masalah ini, memang kita dapati para ulama berbeda pendapat, sebagian ada yang membolehkan, namun sebagian lainnya tidak membolehkan. Dan sebagiannya sekedar memakruhkan. Tentunya masing-masing tidak asal berfatwa, sebab mereka bukan sekedar penceramah yang banyak bicara tapi tanpa punya ilmu.

Para ulama adalah ulama dalam arti kata yang sesungguhnya. Mereka punya ilmu dan telah memenuhi semua persyaratan sebagai mujtahid. Tentu semua ayat Quran dan hadits telah dilalap habis dan metodologi pengambilan hukum pun telah matang dikuasai. Kalau hasilnya berbeda, memang sesuatu yang sifatnya lumrah dan biasa terjadi.

1. Pendapat Yang Membolehkan

Di antara para ulama yang membolehkan adalah para jumhur ulama, di antaranya adalah para ulama mutaakhkhirin dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah. Juga para ulama dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.

Keterangan tentang hal itu bisa kita dapati di beberapa rujukan seperti kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab jilid 8 halaman 274. Juga kita dapati di dalam kitab Syarah Al-Mawahib jilid 8 halaman 304 dan kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 halaman 266 serta kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 148.

1.1. Pendapat Sebagian Ulama Hanafiyah (Mutaakhkhirin)

Al-Kamal bin Al-Hammam, ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah termasuk yang membolehkan bertawassul dengan diri Rasulullah SAW.

Dalam kitab Fathul Qadir, beliau menyebutkan bahwa hendaklah orang yang berziarah ke makam Rasulullah SAW itu mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW (assalamu 'alaika), lalu silahkan menyampaikan hajatnya kepada Allah dengan bertawassul kehadhirat Rasulullah SAW.

1. 2. Mazhab Malik

Diriwayatkan dalam kitab Fadhailu Malik (Keutamaan Imam Malik) karya Abul Hasan Ali bin Fihr, bahwa Al-Imam Malik rahimahullah pernah ditanya oleh Abu Ja'far Al-Manshur, khalifah yang kedua dari dinasti Khilafah Abbasiyah.

"Wahai Aba Abdillah, apakah Aku harus menghadap kubur Rasulullah lalu berdoa, ataukah Aku menghadap kiblat lalu berdoa?"

Al-Imam Malik menjawab, "Kenapa Anda harus memalingkan wajah dari kubur Rasulullah SAW? Padahal Rasulullah SAW adalah wasilah (perantaraan) bagimu kepada Allah di hari kiamat, bahkan beliau SAW juga merupakan wasilah buat Nabi Adam alaihissalam kepada Allah. Silahkan hadapkan dirimu kepada Rasulullah SAW dan mintalah syafaat agar Allah SWT memberimu syafaat."

Kisah ini ternyata bukan hanya terdapat di satu kitab, tetapi ada kitab lain, misalnya kitab Asy-Syifa' karya Al-Qadhi 'Iyyadh lewat jalurnya dari para masyaikh-nya yang tsiqah.

1. 3. Mazhab Asy-Syafi'i

An-Nawawi

Al-Imam An-Nawawi yang menganut mazhab Syafi'i dalam adab ziarah kubur Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa di antara adabnya adalah hendaklah peziarah kembali ke arah kubur Rasulullah SAW, lalu bertawassul, dan meminta syafaat dengannya kepada tuhannya.

Al-'Izz ibnu Abdissalam yang juga masih dari kalangan mazhab Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hendaknya urusan bertawassul ini satu-satunya yang dibenarkan lewat seseorang hanya lewat Rasulullah SAW saja, tidak lewat nabi yang lain, atau para malaikat, apalagi para wali. Sebab Rasulullah SAW adalah sayyidu waladi Adam, jujungan semua anak Adam.

As-Subki mengatakan bahwa hukum bertawassul, istighatsah serta meminta syafaat kepada Nabi Muhammad SAW adalah hal yang merupakan kebaikan.

1. 4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah dari kalangan ulama mazhab Al-Hanabilah dalam kitabnya Al-Mughni menyebutkan:

"Dan dicintai bila seseorang masuk ke dalam masjid agar mendahulukan kaki kanannya. Sampai kepada kalimat: Kemudian hendaklah dia mendatangi kubur Nabi Muhammad SAW dan berdoa:

"Aku telah datang kepada Baginda dengan meminta ampun dari dosa-dosaku, dengan memohon syafaat lewatmu kepada tuhanku".

Kesimpulannya, umumnya para ulama dari berbagai mazhab tidak mengharamkan kita bertawassul dengan diri Rasulullah SAW.

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Lawan dari pendapat pertama adalah pendapat kedua, yaitu mereka yang mengharamkan bertawassul dengan diri Nabi Muhammad SAW.

Mereka yang termasuk mengharamkan bertawassul dengan diri Rasulullah SAW antara lain Ibnu Taimiyah dan sebagian dari ulama mutaakhkhirin dari kalangan mazhab Hambali.

Lebih detailnya, yang mereka haramkan adalah adalah bila bertawassul dengan dzat Rasulullah SAW. Sedangkan bertawassul kepada Rasulullah SAW dalam arti mentaati perintah beliau atau meminta didoakan oleh Rasulullah SAW dalam masa hidup beliau, tentu tidak termasuk yang diharamkan.

Namun penting untuk dicatat, bahwa bila Ibnu Taimiyah mengharamkan bertawassul kepada diri Nabi SAW, bukan berarti beliau membolehkan untuk menuduh kafir kepada mereka yang membolehkan bertawassul.

Ibnu Taimiyah tegas sekali menyebutkan bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah di tengah umat. Barangkali beliau tahu bahwa begitu banyak ulama besar di masa salah yang membolehkan bertawassul kepada diri nabi Muhammad SAW. Sehingga ada semacam pesan khusus untuk tidak boleh mengkafirkan pendapat yang membolehkan tawassul.

Silahkan periksa kitab Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 1 halaman 106 tentang pendapat beliau dalam masalah tawassul ini, serta pandangan beliau yang tidak mengkafirkan orang yang membolehkannya.

3. Pendapat Yang Memakruhkan

Kalau pendapat pertama membolehkan, dan pendapat kedua mengharamkan, maka pendapat yang ketiga memakruhkan. Benar juga apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa masalah ini ternyata adalah masalah khilafiyah.

Mereka yang mewakili pendapat ketiga ini adalah Abu Hanifah dan kedua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad. Mereka bertiga kompak untuk mengatakan bahwa tindakan bertawassul kepada diri Rasululllah SAW itu bukan haram, melainkan tindakan yang hukumnya makruh.

Abu Yusuf meriwayatkan dari Abu Hanifah, "Tidak pantas bagi seseorang berdoa kepada Allah kecuali dengan menyebut nama dan sifat Allah. Sebab Allah SWT telah memerintahkan kita untuk berdoa dengan menyebut nama-nama indah (al-asma'ul husna)."

Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-A'raf: 180)

Di dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan: Yang lebih hati-hati adalah tidak melakukan tawassul kepada Rasul. Sebab dalil yang membolehkannya hanya berupa khabar wahid, sedangkan yang tidak membolehkannnya adalah dalil yang qath'i.

Lihat dan periksa kitab Hasyiatu Ath-Thahawi ala Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 4 halaman 199.

Kesimpulan

1. Bertawassul adalah perintah Allah SWT dan bagian dari ibadah ritual yang punya dasar masyru''iyah.

2. Tawassul yang disepakati kebolehannya oleh para ulama adalah bertawassul dengan al-asmaul husna (nama Allah yang indah) serta lewat sifat-sifat-Nya. Dan juga bertawassul dengan iman serta amal shalih. Dan bertawassul dengan Nabi Muhammad SAW ketika beliau masih hidup dengan cara minta didoakan.

3. Bertawassul kepada diri Rasulullah SAW setelah beliau wafat hukumnya khilaf di tengah para ulama, ada yang membolehkan yaitu jumhur ulama, ada yang mengharamkan seperti Ibnu Taimiyah dan ada yang memakruhkan seperti Abu Hanifah dan dua muridnya.

4. Ibnu Taimiyah yang mengharamkan tawassul kepada Rasul setelah beliau wafat tidak mengkafirkan pihak-pihak yang membolehkan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc